SINGARAJA -Ketut Samiada alias Ketut, 55, warga Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng dan mengaku-aku sebagai juru hipnotis dibekuk polisi.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Pemaron. pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 18.00 WITA setelah melakukan aksi penipuan ke sejumlah warga di Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Ariawan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng Selasa (30/11), menjelaskan terungkapnya kasus penipuan ini bermula dari tersangka Samiada mendatangi Putu Eka Kariasa, 41, warga Desa Pemaron.
Saat itu, tersangka berjanji akan membantu proses penyembuhan korban. Dengan syarat korban membayar biaya pendaftaran kegiatan di padepokan dan membeli pelangkiran.
Korban pun menyanggupi hal tersebut. pada Rabu (24/11) pekan lalu, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 1,75 juta pada tersangka sebagai biaya pendaftaran.
Kemudian, keesokan harinya korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 700 ribu untuk membeli pelangkiran.
Ternyata setelah korban menyerahkan uang tersebut, tersangka tak kunjung muncul. Korban pun tersadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Sementara dari hasil penyelidikan polisi, ternyata tersangka sempat melakukan perbuatan serupa di beberapa tempat lain.
Bahkan para korban sempat melapor ke kantor polisi. Diantaranya, yakni Nyoman Sari Munadi (warga Desa Panji) dan I Wayan Parmi (warga Desa Pedawa).
Nah atas laporan para korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, selain kini ditahan di Mapolsek Kota Singaraja, tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Meski ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, tersangka tetap ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.