BHARADA Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memastikan jika mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertugas sebagai ajudan sekaligus sopir untuk Putri Candrawathi. Keduanya pun sehari-hari selalu melakukan kegiatan bersama.
“Korban ini sebagai ajudan atau sebagai driver ?” tanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). “Merangkap yang mulia,” jawab Richard.
Richard memastikan Putri tidak memiliki sopir khusus. Kegiatan Putri selalu diantar oleh Yosua. “Jadi dalam kegiatan rutin sehari-harinya mereka berdua selalu pergi berdua saja?” tanya Hakim. “Siap,” jawab Richard membernarkan. “Tidak ada orang lain yang mendampingi walaupun ada saudara ?” tanya lagi Hakim.“Tidak ada yang mulia,” timpal Richard.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (JawaPos.com)