26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Artis Muhammad Randa Septian Beli Narkoba Rp300 Ribu di Canggu

DENPASAR – Artis sinetron dan film bernama Muhammad Randa Septian mengaku mendapatkan narkoba di Bali. Dia mendapatkan narkoba dengan cara membeli di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Sutrisno menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pelaku kasus narkoba di Jalan Raya Kuta, Badung.

 

Kemudian pada hari Jumat (07/1/2022) pukul 20.00 Wita, petugas dari Satresnarkoba Polres Denpasar melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

Tak buang waktu lama, petugas menangkap Muhammad Randa Septian usai memakai narkoba jenis tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta, Nomor 8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga:  Gak Berakhlak! Sudah Ditolong Malah Curi Motor, Pria Ini Terima Karma

 

Muhammad Randa Septian ditangkap usai mengonsumsi narkoba bersama temannya bernama Arthur Augoest H. Aruan, 30. 

 

Dalam penggerebekan kamar hotel tersebut polisi menemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabu-sabu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja kamar. 

 

Artis kelahiran Medan berusia 27 tahun mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed di kawasan Canggu, Kuta Utara. Menurut Sutrisno, Abed belum tertangkap, dan saat ini masih diselidiki polisi.

Baca Juga:  Mimih, Pemburu Tikus Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Penyebabnya Misterius

 

“Pelaku mengaku membeli seharga Rp300.000, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Dimana kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” tutur dia.



DENPASAR – Artis sinetron dan film bernama Muhammad Randa Septian mengaku mendapatkan narkoba di Bali. Dia mendapatkan narkoba dengan cara membeli di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Hal itu diungkapkan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). Sutrisno menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pelaku kasus narkoba di Jalan Raya Kuta, Badung.

 

Kemudian pada hari Jumat (07/1/2022) pukul 20.00 Wita, petugas dari Satresnarkoba Polres Denpasar melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

Tak buang waktu lama, petugas menangkap Muhammad Randa Septian usai memakai narkoba jenis tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta, Nomor 8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga:  Fiix! Selain Damai, Dandim dan Warga Sama-Sama Sepakat Cabut Laporan

 

Muhammad Randa Septian ditangkap usai mengonsumsi narkoba bersama temannya bernama Arthur Augoest H. Aruan, 30. 

 

Dalam penggerebekan kamar hotel tersebut polisi menemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabu-sabu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja kamar. 

 

Artis kelahiran Medan berusia 27 tahun mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed di kawasan Canggu, Kuta Utara. Menurut Sutrisno, Abed belum tertangkap, dan saat ini masih diselidiki polisi.

Baca Juga:  Mimih, Pemburu Tikus Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Penyebabnya Misterius

 

“Pelaku mengaku membeli seharga Rp300.000, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Dimana kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” tutur dia.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru