DENPASAR – Artis sinetron dan film bernama Muhammad Randa Septian mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Meski demikian, kepolisian menjeratnya menggunakan pasal kepemilikan yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Muhammad Randa Septian ditangkap saat berada di kamar Nomor 306 Hotel Park Regis Jalan Raya Kuta, Nomor 8 Badung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu dia baru saja habis mengonsumsi narkoba bersama temannya bernama Arthur Augoest H. Aruan, 30.
Dalam penggerebekan kamar hotel tersebut polisi menemukan satu sisa narkoba berupa paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabu-sabu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja kamar.
Artis kelahiran Medan berusia 27 tahun mengaku menedapatkan narkoba dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dari seseorang yang biasa dipanggil Abed di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1) menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pelaku kasus narkoba di Jalan Raya Kuta, Badung.
Kemudian pada hari Jumat (07/1/2022) pukul 20.00 Wita, petugas dari Satresnarkoba Polres Denpasar melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kini Muhammad Randa Septian yang merupakan artis kelahiran Medan 21 September 1994 bersama temannya Arthur Augoest H. Aruan pun dikenai pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia disangka lantaran memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelas Sutrisno.