28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Rumah Mewah Mantan Anggota Dewan Tabanan Disita

TABANAN– Rumah mewah berlantai dua di Perumahan Griya Multi Jadi (GMJ), Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Senin (31/1) siang didatangi tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tabanan.

 

Rumah milik mantan anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja itu disita sebagai barang bukti hasil korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel. Pantauan Jawa Pos Radar Bali, rumah bercat abu-abu itu tak terawat. Selain catnya kusam dan mengelupas, juga ditumbuhi rumput liar di bagian depan.

 

Setelah memasang plang penyitaan di pintu gerbang, belasan jaksa memasang plastik panjang bergaris merah putih di tembok pagar rumah. Plastik tersebut menjadi penanda bahwa bangunan tersebut tidak boleh dimasuki.

 

Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengungkapkan di atas lahan tersebut terdapat dua sertifikat atas nama I Gede Wayan Sutarja. Sertfikat pertama luas bangunan 99 meter persegi, dan sertifikat kedua seluas 105 meter persegi.

Baca Juga:  Polisi Pemeras Turis Pensiun Januari 2021, Kapolda Minta Tindak Tegas

 

“Pelaksanaan penyitaan ini sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Anom disela-sela penyitaan kemarin.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menjelaskan, penyitaan yang dilakukan sebagai upaya tim penyidik melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara.

 

Saat ini jaksa penyidik tengah merampungkan berkas perkara secara lengkap. Setelah lengkap berkas akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

 

“Kami juga akan menurunkan tim appraisal (penilai) untuk melakukan penilaian aset, supaya bisa dalam proses persidangan dijadikan perhitungan uang pengganti,” tegas Widnyana.

 

Ditanya apakah ada aset lain yang disita, Widnyana menyebut dalam perkara ini sementara difokuskan pada dua seritifikat yang sudah disita.

Baca Juga:  Mantan Anggota Dewan Dua Periode Itu Korupsi dari Tahun 2007-2017

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana LPD Desa Sunantaya terjadi sejak 2007-2017. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran. Selain oknum pengurus LPD yang ditetapkan sebagai tersangka, Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan juga dijadikan tersangka.

 

Sutarja ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia sebelumnya menjabat bendesa adat. Sementara tersangka lain adalah Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPD Sunantaya.

 

Pengumuman dua tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, pada 9 Desember 2021.

 

Kerugian negara akibat perbuatan culas kedua tersangka diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

 



TABANAN– Rumah mewah berlantai dua di Perumahan Griya Multi Jadi (GMJ), Sanggulan, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Senin (31/1) siang didatangi tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tabanan.

 

Rumah milik mantan anggota DPRD Tabanan I Gede Wayan Sutarja itu disita sebagai barang bukti hasil korupsi LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel. Pantauan Jawa Pos Radar Bali, rumah bercat abu-abu itu tak terawat. Selain catnya kusam dan mengelupas, juga ditumbuhi rumput liar di bagian depan.

 

Setelah memasang plang penyitaan di pintu gerbang, belasan jaksa memasang plastik panjang bergaris merah putih di tembok pagar rumah. Plastik tersebut menjadi penanda bahwa bangunan tersebut tidak boleh dimasuki.

 

Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengungkapkan di atas lahan tersebut terdapat dua sertifikat atas nama I Gede Wayan Sutarja. Sertfikat pertama luas bangunan 99 meter persegi, dan sertifikat kedua seluas 105 meter persegi.

Baca Juga:  Hasil Audit Tuntas LPD Adat Anturan, Kejari Genjot Penyidikan

 

“Pelaksanaan penyitaan ini sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Anom disela-sela penyitaan kemarin.

 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana menjelaskan, penyitaan yang dilakukan sebagai upaya tim penyidik melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara.

 

Saat ini jaksa penyidik tengah merampungkan berkas perkara secara lengkap. Setelah lengkap berkas akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.

 

“Kami juga akan menurunkan tim appraisal (penilai) untuk melakukan penilaian aset, supaya bisa dalam proses persidangan dijadikan perhitungan uang pengganti,” tegas Widnyana.

 

Ditanya apakah ada aset lain yang disita, Widnyana menyebut dalam perkara ini sementara difokuskan pada dua seritifikat yang sudah disita.

Baca Juga:  Badah, Diganjar 1 Tahun, Eks Ketua LPD Pacung Malah Tersenyum

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana LPD Desa Sunantaya terjadi sejak 2007-2017. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran. Selain oknum pengurus LPD yang ditetapkan sebagai tersangka, Sutarja yang merupakan mantan anggota DPRD Tabanan juga dijadikan tersangka.

 

Sutarja ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia sebelumnya menjabat bendesa adat. Sementara tersangka lain adalah Ni Putu Eka Swandewi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris LPD Sunantaya.

 

Pengumuman dua tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, pada 9 Desember 2021.

 

Kerugian negara akibat perbuatan culas kedua tersangka diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru