DENPASAR,radarbali.id – Warga Negara Asing (WNA) terlibat kejahatan hingga aturan Imigrasi di Bali jumlahnya semakin banyak. Namun ada pula WNA yang sebaliknya ngaku di zalimi akibat tingkat laku Warga Negara Indonesia. Seperti yang dialami pria bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich asal Prancis dan wanita bernama Jan Michal Sefcik asal Slovakia. Keduanya mencari keadilan dengan membuat laporan di Polda Bali, Rabu 29 Maret 2023.
Kepada awak media, Fovy Mogardian Setiawaty mengatakan, ditengah gencarnya WNA dibasmi karena kebakaran mereka, ada juga WNA yang menjadi korban dan sedang mencari keadilan. Sehingga keduanya didampingi Fovy datangi Mapolda Bali. Ke dua WNA ini melaporkan pemilik Vila Bukit Kirana Jalan Belimbing III, Nomor 1, Pecatu, Kuta Selatan Badung
“Ya mereka terlapor bernama Chris I dan Daniel I. Parahnya lagi, sebelumnya pihak Vila Bukit Kirana sempat melaporkan dua kliennya ke Polda Bali lantaran dituding memasuki pekarangan vila tanpa izin,” kata Fony. Dan sebenarnya, laporan pemilik vila itu tidak berdasar karena kedua WNA ini telah melunasi kontrak sewa Vila Bukit Kirana.
Sambil nenuntukan bukti pembayaran kontrak, Fovy menjelaskan pria bernama Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich dan wanita bernama Jan Michal Sefcik menyewa vila dan ditempati sendiri-sendiri. Kedua WNA ini membayar kontrak sewa vila kepada pengelola berinisial IEB.
Bich Thuy Sandrine Nguyen Friedrich melakukan tanda tangan kontrak pertama kepada IEB pada 10 Juli 2021 dengan masa sewa 30 September 2021 sampai 30 September 2022 dengan harga sewa 95 juta rupiah.
Kontrak kedua, ditandatangani pada 4 Agustus 2022 dengan masa sewa 1 Oktober 2022 sampai 30 September 2023 dengan harga sewa 110 juta. Sementara itu, Jan Michal Sefcik tanda tangan kontrak pertama pada 26 September 2021 dengan masa sewa 1 Oktober 2021 sampai 1 Oktober 2022 dengan harga sewa 65 juta rupiah.
Kontrak kedua, ditandatangani pada 15 Juni 2022 dengan masa sewa 1 Oktober 2022 sampai dengan 1 Oktober 2023 dengan harga sewa 65 juta rupiah. “Pembayaran kontrak kedua dilakukan di awal dan waktunya masih lama. Tapi belakangan keduanya diusir dari vila. Seperti ini ulah pemilik vila,” ungkap Fovy.
Tahun 2021 hingga 2022 tidak ada masalah sama sekali Pada kontrak kedua yang berlangsung pada 2022 sampai dengan 2023, tiba-tiba para WNA itu mendapat somasi dari kuasa hukum Vila Bukit Kirana untuk segera berkemas dan angkat kaki dari vila, sejak 11 Januari 2023.
Keduanya sempat bertahan. Namun pihak Vila Bukit Kirana memutus listrik dan mematikan air di vila tersebut sejak 6 Maret 2023. “Anehnya, mereka dilaporkan ke Polda beberapa waktu lalu, pinnya masuk pekarangan vila tanpa izin. Bahkan fasilitas vila distop, karena mereka dianggap bukan sebagai tamu,” tutunya.
Atas dasar itulah, keduanya ini datangi Polda Bali untuk mencari keadilan. Berharap, terlapor segera dipanggil. “Ya kita liat saja siapa yang salah, dan siapa yang benar,” tutupnya. Terkiat dengan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto enggan berkomentar banyak, Kamis 30 Maret 2023.
Mantan Kabid Humas Polda Sumber ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari dua WNA tersebut. Ke depan, pihaknya akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi setelah keterangan dua WNA itu diambil penyidik. “Yang pasti, kami akan tindak lanjuti laporan itu,” tutupnya. (dre/rid)