DENPASAR,radarbali.id– Perkara dugaan penyelewengan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) Universitas Udayana (Unud) masuki babak baru. Pertarungan alibi hukum antara tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali vs tim kuasa hukum rektorat Unud dimulai.
Fakta ini menyusul Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng, bersama dua tersangka lain I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra, melancarkan perlawanan. Yakni mengajukan Praperadilan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kubu Prof Antara dan dua anak buahnya, status mereka sebagai tersangka, dianggap tidak sah. Kok bisa? Jurus apa dipakai?
Kepada Jawa Pos Radar Bali/radarbali.id, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan terkait adanya permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Universitas Udayana (Unud). Dijelaskan, telah terdaftar Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng.
Dalam hal ini pihak Termohon tak lain Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar. Dengan Hakim Pemeriksa Agus Akhyudi, SH, MH. “Jadwal sidang Senin 10 April 2023,” sebut I Gede Astasa, Jumat (31/3 2023).
Tak hanya itu, ada dua tersangka lain juga melakukan perlawanan. Tentunya I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra. “Ya sudah terdaftar di PN Dps. dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Denpasar,” kisahnya.
Sidang praperadilan dengan termohon, I Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra, nantinya dipimpin Hakim Pemeriksa I Wayan Yasa, SH, MH. Sidang perdana akan berlangsung Selasa 11 April 2023. Di sampaikan, dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan yang nantinya akan diputuskan oleh Hakim Ketua Agus Akhyudi.
Dikatakan, tuntutan pertama yang dilayangkan tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan terkait status tersangk, yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Menurut tim kuasa hukum, status tersangka pada Antara tidak sah. (dre/rid)