DENPASAR,radarbali.id – Upaya hukum untuk lepas dari jerat pidana korupsi oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) rupanya serius. Pihak rektorat seolah yakin langkah Kejati Bali dalam menetapkan tersangka adalah tidak sah dengan pengajuan praperadilan ke PN Denpasar.
Buktinya, untuk pengajuan gugatan sendiri didaftarkan oleh kuasa Komang Nila Adnyani. Di mana diketahui tim tim kuasa hukum terbilang banyak.
Rinciannya ada nama DR Nyoman Sukandia. Gede Pasek Suardika. Rama Gemingkar Matram. Riska Rety. Rahmat Sulistyo. David Nikidemus. Seraphine Woro Widiastuti. Ni Made Murniati. I Putu Mega Marantika. Komang Nila Adnyani. dan I Gede Bagus Ananda Pratama. “Ya. Amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh Hakim,” tutup Humas PN, Astawa singkat.
Rupanya jurus yang dipakai pihak rektorat Unud yakni celah pasal 77 KUHAP tentang wewenang penetapan tersangka dan penahanan atas sebuah perkara dan pasal 184 KUHAP yaitu penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum. “Tentunya terkait proses hukum, kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini,” katanya. (dre/rid)