29.8 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Sekeluarga di Kendran Buleleng Buka “Apotek” Narkoba, Bisa Pakai di Tempat

DENPASAR – BNNP Bali membongkar sindikat narkoba yang melibatkan sekeluarga di Buleleng. Dalam melakukan aksinya para pelaku membuka “apotek” khusus pengguna narkoba di kediaman mereka di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng, Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, satu keluarga yang diamankan terdiri dari ayah dan anak serta dua orang kaki tangan mereka. Ada empat pelaku, terdiri dari Tom, 50, AM, 23, KLS, 45 dan DP, 51.

“Para pelaku ini membuka seperti apotek rumahan. Jadi orang datang ke sana untuk membeli dan memakai langsung narkoba di tempat itu,” kata Sugianyar di kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (31/5/2022).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Dari informasi itu, Sabtu (28/5/2022), petugas BNNP melakukan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga:  Gunungan Sampah TPA Bengkala Buleleng sudah Setinggi Pohon Kelapa

Saat petugas memasuki rumah pelaku, petugas mengamankan pria berinisial AMR yang hendak pergi dari rumah. Lalu di sana juga diamankan pria KLS alias Kocos yang saat itu sedang duduk di teras depan rumah.

Penyisiran dilakukan di rumah itu hingga diamankan juga Tom di dalam kamar. Saat kamar digeledah, petugas menemukan barang bukti 54 paket sabhu-sabhu dengan berat total 35,69 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan ketiganya, bos besar dari praktik penjualan narkoba itu adalah Tom. Sedangkan AMR dan KLS hanyalah orang suruhan yang kerap ditugaskan Tom melayani para konsumen.

“Dari pemeriksaan terhadap Tom, dia mengaku sebagian sabhu-sabhu yang dijualnya dibeli dari seorang bernama DP. Lalu pelaku DP itu juga diamankan di kediamannya di Perum Taman Wira Segara desa Pemaron, Buleleng,” tambah Sugianyar.

Baca Juga:  HEBOH! Saksi PPATK Sebut Eks Wagub Sudikerta Terlibat Pencucian Uang

Menurutnya, praktik apotek narkoba yang dijalankan Tom dan keluarganya di Kendran itu sudah dimulai sejak tahun 2019 silam. Apotek narkoba ini bak rumah candu pada era kolonial Belanda.

Setidaknya mereka sudah punya ratusan pelanggan yang kerap membeli dan langsung memakai di tempat milik Tom.

“Tom ini sebelumnya residivis kasus judi. Sekarang dia beralih jualan narkoba. Dulunya jualan togel,” tambah Sugianyar.

Para pelaku itu kini dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


DENPASAR – BNNP Bali membongkar sindikat narkoba yang melibatkan sekeluarga di Buleleng. Dalam melakukan aksinya para pelaku membuka “apotek” khusus pengguna narkoba di kediaman mereka di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Buleleng, Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, satu keluarga yang diamankan terdiri dari ayah dan anak serta dua orang kaki tangan mereka. Ada empat pelaku, terdiri dari Tom, 50, AM, 23, KLS, 45 dan DP, 51.

“Para pelaku ini membuka seperti apotek rumahan. Jadi orang datang ke sana untuk membeli dan memakai langsung narkoba di tempat itu,” kata Sugianyar di kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (31/5/2022).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan itu. Dari informasi itu, Sabtu (28/5/2022), petugas BNNP melakukan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga:  Utang dan Ancaman Cerai Jadi Alasan Septyan Polisikan Suami

Saat petugas memasuki rumah pelaku, petugas mengamankan pria berinisial AMR yang hendak pergi dari rumah. Lalu di sana juga diamankan pria KLS alias Kocos yang saat itu sedang duduk di teras depan rumah.

Penyisiran dilakukan di rumah itu hingga diamankan juga Tom di dalam kamar. Saat kamar digeledah, petugas menemukan barang bukti 54 paket sabhu-sabhu dengan berat total 35,69 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan ketiganya, bos besar dari praktik penjualan narkoba itu adalah Tom. Sedangkan AMR dan KLS hanyalah orang suruhan yang kerap ditugaskan Tom melayani para konsumen.

“Dari pemeriksaan terhadap Tom, dia mengaku sebagian sabhu-sabhu yang dijualnya dibeli dari seorang bernama DP. Lalu pelaku DP itu juga diamankan di kediamannya di Perum Taman Wira Segara desa Pemaron, Buleleng,” tambah Sugianyar.

Baca Juga:  Gunungan Sampah TPA Bengkala Buleleng sudah Setinggi Pohon Kelapa

Menurutnya, praktik apotek narkoba yang dijalankan Tom dan keluarganya di Kendran itu sudah dimulai sejak tahun 2019 silam. Apotek narkoba ini bak rumah candu pada era kolonial Belanda.

Setidaknya mereka sudah punya ratusan pelanggan yang kerap membeli dan langsung memakai di tempat milik Tom.

“Tom ini sebelumnya residivis kasus judi. Sekarang dia beralih jualan narkoba. Dulunya jualan togel,” tambah Sugianyar.

Para pelaku itu kini dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal seumur hidup.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru