DENPASAR– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar kembali menemukan fakta baru dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) aci-aci/sesajen Disbud Kota Denpasar. Salah satunya potongan untuk pajak rekanan yang merupakan akal-akalan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Pajak rekanan tersebut disebut untuk setoran kepada terdakwa sebagai kepala dinas dan bidang lainnya yang terkait. Fakta tersebut terkuak saat JPU menghadirkan para rekanan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Para saksi itu adalah I Nyoman Sujendra (rekanan 2019); Ida Bagus Brahma Yudantara (rekanan 2020); dan Ida Bagus Arsa Astawa (rekanan 2020).
Saksi Sujendra dalam keterangannya mengatakan, besaran pemotongan BKK jumlahnya bervariasi. Rata-rata pemotongan 5 persen untuk banjar, subak, dan desa adat. Dana diserahkan kepada penerima bantuan sekitar Januari-Februari 2020.
“Saksi juga ada menyerahkan uang ke dinas dengan alokasi untuk Kadis sebesar Rp 75 juta dan untuk bidang lainnya sebesar Rp 70 juta,” beber Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha usai sidang Jumat (31/12).
Sementara saksi Yudantara dan Astawa menerangkan, saksi pertama kali bertemu dengan terdakwa di Surabaya. “Saat itu Kadis (terdakwa) meminta kami untuk menjadi rekanan pada tahun 2020,” ungkap mantan Kasi Pidum Jambi itu.
Setelah pertemuan itu, Kadis pernah mengadakan rapat yang dihadiri oleh kepala bidang (kabid), bendahara pembantu, dan bendesa adat. Dalam rapat itu kadis mengatakan bahwa akan ada potongan pajak rekanan sebesar 10 persen.
“Kadis mengatakan, kebijakan (potongan pajak rekanan 10 persen) akan dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Setelah kegiatan dilaksanakan pada Desember 2020, Kadis menghubungi rekanan untuk meminta uang Rp 80 juta. “Uang itu diambil oleh Diana (bendahara pembantu) untuk diserahkan kepada Kadis,” beber Suyantha.
Namun, tidak lama berselang Kejari Denpasar melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana aci-aci sesajen. Selanjutnya Kadis dan saksi Diana ke rumah rekanan membawa uang Rp 80 juta tersebut.
“Namun, uang tersebut ditolak oleh rekanan. Uang tersebut lalu dilempar oleh terdakwa di halaman,” sambung Suyantha.
Uang yang dilempar lalu diamankan Diana untuk diserahkan ke Kejari Denpasar untuk dijadikan barang bukti.
Sementara untuk kegiatan 2020 belum semua dana diserahkan ke penerima bantuan lantaran rekanan psoitif Covid-19. Setelah ada pemeriksaan jaksa, saat dana bantuan hendak diserahkan kepada penerima yakni desa adat, banjar adat, dan kelurahan, semua penerima bantuan menolak. Sehingga sisa dana yang belum tersalurkan diserahkan saksi kepada Kejari Denpasar untuk dijadikan barang bukti.
“Uang tersebut saat ini dititip ke rekening penerimaan negara,” tandas Suyantha.