Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Tahun Tilep Dana Miliaran, Bendahara LPD Langgahan Dijeloskan ke Bui

D
Penulis: Donny Tabelak❯
Bendahara LPD Langgahan, Desa/Kecamatan Kintamani I Made Mariana, 40, saat diperlihatkan ke media di Polres Bangli.(ist)
Bendahara LPD Langgahan, Desa/Kecamatan Kintamani I Made Mariana, 40, saat diperlihatkan ke media di Polres Bangli.(ist)
BANGLI – Kasus penyelewangan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus terjadi. Terbaru, bendahara LPD Langgahan, Desa/Kecamatan Kintamani, I Made Mariana, 40, ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Mariana menilep uang LPD dari tahun2009- 2018. Total dana yang ditilep Mariana mencapai Rp 2,7 miliar.

 

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim menyatakan sejak diamankan, tersangka Mariana telah dihentikan sebagai bendahara. “Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Langgahan yang diduga dilakukan oleh tersangka I Made Mariana yang berkedudukan sebagai kasir,” ujarnya didampingi Kasi Humas, Rabu (15/6).

 

Androyuan menambahkan, tersangka selama menjabat bendahara mengambil uang kas LPD dengan cara kas bon dan juga menggunakan deposito untuk kepentingan dirinya sendiri. Aksi itu dilakukan dari tahun 2009 hingga Oktober 2018.

 

Perbuatannya terendus ketika nasabah hendak menarik uang mereka. Dari sana ketahuan dana nasabah telah ditilep dengan alasan untuk keperluan sehari-hari. “Atas perbuatan tersangka telah merugikan LPD sejumlah sejumlah Rp 2.793.225.515. Dari kerugian tersebut yang digunakan oleh tersangka sejumlah Rp 1.961.461.500,” jelasnya.

 

Kerugian itu, lanjut dia, merupakan hasil audit dari akuntan independen K. Gunarsa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 69 jenis dokumen. Uang tunai  sebesar Rp 11.250.000 pengembalian dari I Ketut Putra Kencana.

 

Dikatakan lebih lanjut, proses penyidikan kini telah sampai tahap pengiriman berkas perkara dari Unit Tipikor Polres ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangli. “Bahwa berkas perkara dugaan Tindak pidana korupsi dana LPD Langgahan telah dinyatakan lengkap, P21 dan selanjutnya tersangka dan barang bukti siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,” tegasnya.

 

Sementara itu, sebelum dijebloskan ke tahanan Mariana sempat mengikuti paruman atau rapat adat di desa setempat. Sebab, LPD merupakan lembaga milik adat. Dalam paruman, Mariana sempat mengembalikan kerugian dengan cara menyerahkan aset miliknya. Namun masih ada kekurangan Rp 800 juta. Karena tidak mampu dibayar, maka Mariana diproses hukum. Sedangkan, selama proses hukum berlangsung, LPD Langgahan tetap beroperasi. (dra)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Kunci Nyantol Masih Marak, Polisi Sisir Juru Parkir Pasar Kidul

Kunci Nyantol Masih Marak, Polisi Sisir Juru Parkir Pasar Kidul

Aksi pencurian sepeda motor yang dipicu kelalaian pemilik kendaraan meletakkan kunci (kunci nyantol) belakangan ini masih sering terjadi.

Dugaan Korsleting Listrik, Rumah dan Pikap Milik Warga Songan Kintamani Hangus

Dugaan Korsleting Listrik, Rumah dan Pikap Milik Warga Songan Kintamani Hangus

Kediaman milik I Nengah Gunawan, 52, warga Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, ludes hangus terbakar pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Akting Pura-pura Belanja, Residivis Wanita Asal Temesi Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Rp 29,5 Juta

Akting Pura-pura Belanja, Residivis Wanita Asal Temesi Gasak Uang dan Perhiasan Senilai Rp 29,5 Juta

Pelaku pencurian di sebuah warung durian sekitar kawasan hutan bambu Penglipuran, Banjar Penglipuran, Desa Kubu, Kecamatan Bangli pada Sabtu (3/10/2026) akhirnya terungkap.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer