DENPASAR, Radar Bali - 16 petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Minggu (1/7/2023).
Penghargaan diberikan karena mereka berhasil meringkus buronan interpol asal Kanada berinisial SG, 50, yang merupakan terduga tindak pidana pemalsuan dan penipuan di Kanada.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol dalam pengamanan buronan internasional tersebut.
Semoga penganugerahan penghargaan ini menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Silmy menambahkan penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan Pemerintah Kanada mengenai warganya yang tiga tahun berada di Indonesia.
SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Raii pada 19 Mei 2023 di sebuah villa kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia,” tegas Dirjen Imigrasi.
Daru 16 petugas dimaksud, 11 bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yakni Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim; Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda; Raden Bima Priambardi,
Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian; Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Vincentia Jati Senastri,
Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama; Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian; dan Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Sementara petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terdiri atas Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian; I Made Dwi Darma Putra Duatra,
Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan,
Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. (rba/ken)
Editor : Rosihan Anwar