Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Putu Balik Bantah Janjikan Pekerjaan di Pemkab Badung, Sudah Kembalikan Uang Pungli CPNS

Rosihan Anwar • Minggu, 28 April 2024 | 03:27 WIB
PERIKSA SAKSI: Suasana sidang kasus pungli CPNS Badung di PN Denpasar, Jumat (26/4/2024).
PERIKSA SAKSI: Suasana sidang kasus pungli CPNS Badung di PN Denpasar, Jumat (26/4/2024).

DENPASAR, radarbali.id - Ada fakta baru dalam lanjutan sidang kasus dugaan pungutan liar dan suap dengan terdakwa I Putu Suarya S.Sos., alias Putu Balik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung yang dilanjutkan pada Jumat (26/4/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung.

Seperti saksi sebelumnya, jaksa kali ini juga menghadirkan saksi-saksi yang diduga korban dalam perkara ini. Tapi ada pemandangan menarik dari sidang kali ini.

Pengawalan terhadap terdakwa Putu Balik sepertinya agak lebih ketat. Hal ini diperlihatkan dari dua anggota polisi yang mengawalnya kali ini dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Sementara dalam sidang, tim jaksa menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah I Wayan Beneh, Komang Adrian Satriawan, Wayan Budiana, I Putu Ika Indrayana, dan Komang Ari Astuti. Saksi yang dihadirkan ini rata-rata memiliki hubungan keluarga kecuali saksi Komang Adriana Satriawan.

Adriana sendiri dijadikan saksi karena kabarnya rekeningnya pada bulan September 2021. Saat itu dia diminta bantuan oleh terdakwa Putu Balik untuk menerima transferan sebanyak tiga kali, sebesar Rp 40 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta melalui rekening BCA nya.

Walau kebenaranya soal rekening saksi dipinjam terdakwa masih menjadi misteri karena dibantah di akhir persidangan.

Keanehan lagi perlihatkan oleh saksi Wayan Beneh yang tidak lain adalah orang tua dari saksi Komang Ari Astuti. Saksi Wayan Beneh di awal sidang sempat mengaku kurang fasih dalam berbahasa Indonesia. Hal ini pun sempat membuat ketua majelis hakim Ni Made Okta Mandiani mempercayainya.

Tapi, setelah berjalannya sidang, saksi Beneh dengan fasih menjawab semua pertanyaan, baik yang dilontarkan jaksa, hakim maupun pengacara terdakwa dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Terungkap pula dalam sidang kali ini, meski korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 380 juta tapi tidak ada yang secara tegas menyebutkan bahwa terdakwa Putu Balik yang menawarkan pekerjaan.

“Saya mendapatkan informasi bakwa terdakwa bisa mencarikan pekerjaan anak saya di Puspem Badung dari saksi Wayan Budiana,” terang saksi Wayan Beneh.

Dan ini dibenarkan oleh saksi Wayan Budiana. Saksi Budiana menjelaskan bahwa dia yang mengajak terdakwa untuk berkunjung ke rumah saksi Beneh.

Hakim lalu bertanya kepada saksi Budiana terkait dari mana saksi tahu jika terdakwa bisa mencarikan pekerjaan di Puspem Badung yang dijawab saksi tahu langsung dari terdakwa.

Saksi Budiana menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa Putu Balik saat bertemu di jalan di tahun 2021, saat itu dirinya mengenal terdakwa sebagai petugas pengawas pemilihan Perbekel dari Pemkab Badung, dirinya berasumsi bahwa terdakwa Putu Balik bisa membantu mencarikan pekerjaan di lingkungan Puspem Badung.

Budiana juga mengatakan, kalau dirinya yang mengenalkan terdakwa Putu Balik dengan Wayan Beneh. Saat itu pak Wayan Beneh mencari pekerjaan dan minta kepada saya untuk dipertemukan dengan terdakwa, setiap bertemu terdakwa Putu Balik tidak menggunakan seragam ASN.

Namun ini dibantah oleh terdakwa karena terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi Budiana bahwa dia bisa mencarikan pekerjaan.

Dalam sidang, hakim sempat menegur para saksi agar jangan saling bertanya satu sama lain.”Saksi saya ingatkan, walaupun diperiksa secara bersama sama tapi jangan saling bertanya. Cukup saksi jawab saja pertanyaan, kalau ingat dijawab kalau lupa katakan lupa atau tidak ingat,” tegur hakim.

Hakim juga kembali menegaskan kepada saksi terkait pemberian uang kepada terdakwa.

Hakim bertanya “Apakah saksi saat memberikan uang tidak dalam tekanan atau paksaan dari terdakwa? Pertanyaan ini dijawab oleh Saksi Beneh dengan mengatakan bisa iya bisa tidak.

Tapi fakta yang terungkap memang terdakwa tidak pernah memaksa para saksi untuk memberikan uang. Bahkan terdakwa memberikan kwitansi tanda penerimaan uang dari saksi.

Sama halnya dengan saksi sebelumnya, terdakwa juga mengaku sempat mengembalikan uang kerugian kepada korban. Terkait ini memang ada perbedaan pengakuan dari saksi Beneh maupun terdakwa.

Saksi Beneh mengaku ada pengembalian Rp 15 juta yang dikirim melalui transfer. Selain itu ada juga pengembalian secara tunai tapi oleh saksi ditolak dengan alasan dikumpulkan dulu. 

“Saya kembalikan yang Rp 20 juta dan meminta agar dikumpulkan dulu biar pas baru kembalikan,” ungkap saksi.

Tapi beda dengan terdakwa. Terdakwa mengatakan bahwa ada tiga kali pengembalian. Yang pertama melalui transfer Rp 15 juta, lalu kedua dikembalikan secara tunai Rp 20 juta dan diterima oleh saksi. Yang ketiga juga dikembalikan secara tunai tetapi ditolak dengan alasan yang sama dengan pengakuannya.

Selain itu, terdakwa Putu Balik juga membantah pernah mengatakan CGT (Cenik Gae To) yang artinya itu adalah hal mudah saat ditanya oleh saksi untuk mencarikan pekerjaan kepada anaknya.

"Saya tidak pernah mengatakan CGT kepada saksi. Saya tidak tahu itu bahasa dari mana,” bantah terdakwa. (han) 

Editor : Rosihan Anwar
#Pungli #cpns #pemkab badung