Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kian Memanas Sengketa Tanah Ratusan Are di Serangan Belum Temui Titik Terang

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Jumat, 3 Mei 2024 | 16:55 WIB

 

MEMANAS: Sidang pemeriksaan saksi Sengketa Tanah 710 Are di Pulau Serangan Bergulir di Meja Hijau Pengadilan Negeri Denpasar Senin (29/4/2024)
MEMANAS: Sidang pemeriksaan saksi Sengketa Tanah 710 Are di Pulau Serangan Bergulir di Meja Hijau Pengadilan Negeri Denpasar Senin (29/4/2024)

DENPASAR, radarbali.id - Masih terus bergulir dimeja hijau prihal perkara tanah seluas 710 are di Pulau Serangan, Denpasar penggugat dan tergugat makin memanas.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (29/4) siang di Pengadilan Negeri Denpasar, seorang warga asli Serangan bernama Nyoman Suwita kembali membenarkan pernyataan bahwa lahan tersebut milik Haji Daeng Abdul Kadir yang akhirnya kini dimiliki oleh ahli waris. 

Dalam kesaksianya di depan Majelis Hakim Ketua Gede Putra Astawa yang didampingi hakim anggota Ida Bagus Bamadewa dan Ni Made Oktimandiani, ia mengatakan objek sengketa dari dulu menjadi jalan untuk warga mencari air disumur.

 Baca Juga: Jatuh Tertimpa Balok Kayu, Motor Masuk Selokan, Pengendara Tewas Mengenaskan

Siti Sapurah selaku penasihat hukum berbendapat bahwa penasihat hukum tergugat yakni perwakilan dari PT Bali Turtle Island Development (BTID) diduga ingin mengubah ooini masyarakat mengenai luasan lahan yang disengketakan, namun menurut wanita yang akrab dipanggil Ipung tersebut pihak tergugat melakukan hal tersebut dengan perspektif yang kurang efektif.

“Sama-sama advokat sama-sama orang paham hukum tapi kalo saya lihat ilmunya kayaknya dangkal. Begini, penasihat hukum tergugat kan mengarahkan bahwa jika ada orang memiliki lahan seluas 112 are, kemudian setelah disertifikat ternyata tercatat seluas 94 are. Berarti sisanya itu hitungannya hilang. 

Nah, ini kan tidak benar. Logikanya tidak masuk. Mereka berusaha menggiring untuk mempengaruhi majelis hakim bahwa yang benar adalah yang tercatat di sertifikat, jadi selisih luasan lahan ya dianggap hilang,”paparnya ditemui usai sidang.

 Baca Juga: Lanjutan Sidang Selepeg, Perkara Silsilah Palsu, Tuduh Saksi Bohong, Majelis ‘’Tegur’’ Kuasa Hukum

Perlu diketahui bahwa pihak pengguat sebenarnya sudah memenangkan kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini hingga ditingkat Mahkamah Agung.

Sehingga pihaknya memiliki dan mampu untuk menunjukan dokumen 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.

Namun pihak tergugat yankni PT BTID selama ini ternyata masih kekeh dengan SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID yang menyatakan bahwa jalan lingkar luar di Pulau Serangan PT BTID sebagai pihak pertama sedangan Desa Serangan sendiri sebagai pihak kedua.

Ipung juga berpendapat bahwa SHGB yang dipegang teguh PT BTID tidak bisa digunakan selamanya karena sifatnya hanya merupakan sebuah kontrak yang memiliki masa tenggang.***

 

Editor : M.Ridwan
#ipung #pulau serangan #siti sapurah #pn denpasar