SINGARAJA, Radar Bali.id-I Nengah Ngurah kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini karena Ngurah melakukan illegal logging atau pembalakan liar pohon sonokeling di Hutan Lindung Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama menjelaskan terungkapnya kasus ini, setelah ada laporan kecurigaan dari anggota Polsek Seririt yakni ada salah satu warga yang dicurigai melakukan pembalakan liar di Hutan Lindung Desa Tukadsumaga. Warga yang dicurigai itu bernama I Nengah Ngurah.
Tim Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng lalu bergerak ke lokasi, kemudian mengamankan Ngurah pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Usai ditangkap, polisi bersama pelaku lalu menuju tempat penyimpanan kayu hasil penebangan di hutan lindung di Desa Tukadsumaga.
Di sana, polisi menemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang telah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter. Juga ada tiga batang kayu sonokeling yang belum diolah, serta satu buah gergaji mesin pemotong kayu.
“Kayu hasil illegal logging yang dilakukan tersangka, ditaruh di lahan warga bernama I Nyoman Sulatra. Tersangka Ngurah mengakui kayu-kayu itu merupakan hasil penebangan tiga pohon sonokeling di Hutan Lindung Desa Tukadsumaga,” ujar AKP Arung dalam rilis pers pada Senin (13/5) pagi di Mapolres Buleleng.
Dari hasil interogasi, Ngurah mengaku melakukan aksi ilegalnya itu karena ia mendengar informasi bahwa kayu sonokeling memiliki harga yang mahal. Meski begitu, ia mengatakan belum memiliki pembeli atas kayu-kayu sonokeling yang ditebangnya itu.
“Tersangka belum sempat menjual kayu sonokeling itu, karena saat hendak mencari informasi tempat menjual kayu, ia terlebih dahulu diamankan Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng,” sambung AKP Arung.
Atas perbuatannya, Ngurah dijerat Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU mengenai illegal logging.
Yang menerangkan, setiap orang perseorangan yang dengan sengaja menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Sehingga Ngurah terancam mendekam di penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. [*]
Editor : Hari Puspita