NEGARA, Radar Bali.id - Video rekaman CCTV terkait pengeroyokan sopir yang sempat viral, memasuki babak baru. Polres Jembrana menetapkan dua orang tersangka dan menahan kedua tersangka.
Kedua tersangka sempat mangkir dua kali panggilan polisi hingga akhirnya dijemput paksa di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka Verdinan, 24, dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, 27, keduanya berasal dari Kelurahan Bojong Menteng, Kota Bekasi Jawa Barat. ”Kedua tersangka ini yang melakukanRe pemukulan dan memiting leher korban,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11/2024).
Peristiwa terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 23:30 Wita di Jalan Denpasar - Gilimanuk, wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Bermula, pada saat korban I Kadek Ogik Endra Pratama, 23, sedang mengemudikan truknya, didahului oleh rombongan mobil tidak dikenal.
Setelah mobil mendahului melaju pelan di depan truk korban. Korban kemudian kembali mendahuluinya.
Selanjutnya ketika akan akan mendahului kendaraan truk yang ada di depannya, tiba tiba kendaraan yang tadinya disalip truk korban, berada di sebelah kanan truk dan melempar menggunakan botol air mineral. ”Karena merasa jengkel pelapor mengejarnya,” jelasnya.
Saat sampai di TKP, korban dipepet mobil tersangka. Setelah itu korban melihat dua orang yang tidak dikenal turun dari mobil hendak menyerang.
Korban turun dari mobil truk dengan mengambil tuas kunci roda, setelah itu pelapor adu mulut dengan dua orang tersangka.
Tiba-tiba korba dipukul oleh salah satu orang yang berbaju putih namun korban sempat menangkisnya. Kemudian ada temannya yang berbaju hitam dari arah belakang memiting leher korban dan tuas konci roda yang korban pegang diambil dan dibuang kemudian korban dipukul.
Korban sempat diseret ke tengah jalan sampai terjatuh di tengah jalan dan kembali ditendang dan diinjak mengenai bagian muka dan dada.
Korban kemudian diangkat dan dibawa bale-bale dan direbahkan. Saat korban rebahan tidak berdaya, kembali dipukul di bagian kepala dan sempat tidak sadar.
Kemudian setelah itu datang teman korban yang bernama Aris memanggil korban, sehingga pelapor tersadar dan duduk di bale-bale tersebut.
Setelah itu datang seseorang tidak kenal dan menunjukkan kartu yang disebut KTA oleh mereka, setelah itu pelapor disuruh menunggu dan diancam akan dilaporkan. ”motif terlapor melakukan pemukulan karena tidak terima kendaraan yang dikendarai didahului pelapor” jelasnya.
Mengenai KTA yang dimaksud tersangka, merupakan kartu pers. Kedua tersangka mengaku sengaja datang ke Bali untuk melakukan peliputan berita. ”Kasus ini murni penganiayaan, pengeroyokan. Tidak terkait dengan aktivitas pers,” tegasnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun. [*]
Editor : Hari Puspita