Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tuntutan Ringan 9 Bulan Bos Flame Spa, Gubernur Koster: Tak Beri Efek Jera!

Tim Redaksi • Jumat, 28 Februari 2025 | 03:27 WIB
Tampak depan Flame Spa.
Tampak depan Flame Spa.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sorotan atas Tuntutan 9 bulan penjara bagi bos Flame Spa, yakni Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, kian meluas.

Pasalnya, kasus prostitusi terselubung ini bukan hanya mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan hukum.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Gubernur Bali Wayan Koster pun memberikan tanggapan. Dia menilai hukuman ringan seperti ini bisa memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali.

Koster mengaku menghormati keputusan jaksa, tetapi ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

"Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang," tegas Koster kepada wartawan di Denpasar, Kamis (27/02/2025).

Sebelumnya, kasus ini juga sempat disorot Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Wayan Koster yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata.

Koster pun mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini.

"Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” tegas Koster, pada Senin lalu (16/12/2024).

Diberitakan sebelumnya, Flame Spa yang beroperasi di bawah PT Mimpi Surga Bali, terbongkar sebagai tempat prostitusi setelah penggerebekan Polda Bali pada 2 September 2024.

Polisi menemukan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang, mengungkap praktik terselubung yang telah berjalan lama dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan.

Namun, meskipun bisnis ini menghasilkan keuntungan luar biasa dari eksploitasi ilegal, jaksa disebut-sebut justru menuntut hukuman ringan yang setara dengan karyawannya.

Bandingkan dengan kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010, yang divonis 3,5 tahun meskipun tidak ada unsur komersialisasi.

Keputusan ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum terhadap bisnis gelap masih longgar.

Jika vonis hakim tidak lebih berat, dikhawatirkan Bali akan semakin sulit menjaga citra pariwisatanya sebagai destinasi budaya yang berlandaskan nilai moral dan adat. (tim)

Editor : Rosihan Anwar