DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, terus di dalami. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah 12 saksi diperiksa.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menyampaikan bahwa meski telah menyandang status tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. “Yang bersangkutan masih kami mintai keterangan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/7/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk tiga orang saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu, yakni pidana, hak cipta, dan digital forensik. “Pemeriksaan masih kami dalami untuk menguatkan alat bukti,” lanjutnya.
Kombes Teguh juga mengungkapkan bahwa sejumlah lagu yang diputar tanpa izin di gerai Mie Gacoan menjadi dasar laporan. Terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu internasional.
"Lagu-lagu lokal yang dilaporkan antara lain, Tak Selalu Memiliki – Lyodra. Begini Begitu – Maliq & D’Essentials. Hapus Aku – Giring (Nidji). Kupu-Kupu – Tiara Andini. Satu Bulan – Bernadya," tambahnya.
Sementara lagu mancanegara meliputi Firework dan Wide Awake – Katy Perry. Rude – Magic (band asal Kanada)
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. "Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya ditetapkan tersangka," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan karya cipta tanpa izin pemegang hak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Proses hukum terhadap pelanggaran ini akan menjadi perhatian serius, khususnya bagi pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan yang kerap menggunakan musik sebagai bagian dari layanan. “Prinsip kami jelas, penegakan hukum harus memberikan efek jera dan edukasi,” tegas Kombes Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Bali Sukses maupun kuasa hukum I Gusti Ayu Sasih Ira.***
Editor : M.Ridwan