Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dugaan TPPO Menguat, Yayasan di Tabanan Ini Terancam Dibubarkan, Begini Keterangan Kejari Tabanan

Juliadi Radar Bali • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:53 WIB
JADI BIDIKAN KARENA KASUS : Yayasan Anak Bali Luih di BTN Sandan Sari Nomor E/17 di Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. (juliadi)
JADI BIDIKAN KARENA KASUS : Yayasan Anak Bali Luih di BTN Sandan Sari Nomor E/17 di Banjar Dinas Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. (juliadi)

 

TABANAN, Radar Bali.id — Sebuah yayasan di Tabanan yang terlibat kasus penjualan bayi, Yayasan Anak Bali Luih, sedang dalam proses pembubaran.

 Yayasan yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Desa, Banjar Anyar, Kediri ini, terlibat dalam sindikat perdagangan orang (TPPO) yang terungkap pada tahun 2024.

Proses pembubaran ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Gugatan ini didaftarkan oleh tim jaksa yang bertindak sebagai Pengacara Negara, dipimpin oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mayang Tari.

Menurut Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum.

"Agenda sidang ketiga adalah pemanggilan pihak tergugat dan turut tergugat," jelas Nuriyanto.

Meskipun pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sidang tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk:

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan di lokasi Yayasan. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tppo #yayasan #kasus hukum #Kejari Tabanan