TABANAN, Radar Bali.id — Sebuah yayasan di Tabanan yang terlibat kasus penjualan bayi, Yayasan Anak Bali Luih, sedang dalam proses pembubaran.
Yayasan yang berlokasi di Banjar Dinas Jadi Desa, Banjar Anyar, Kediri ini, terlibat dalam sindikat perdagangan orang (TPPO) yang terungkap pada tahun 2024.
Proses pembubaran ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Gugatan ini didaftarkan oleh tim jaksa yang bertindak sebagai Pengacara Negara, dipimpin oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mayang Tari.
Menurut Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum.
"Agenda sidang ketiga adalah pemanggilan pihak tergugat dan turut tergugat," jelas Nuriyanto.
Meskipun pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sidang tetap berlanjut dengan mendengarkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk:
- Analis Hukum Umum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
- Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.
- Seorang notaris.
- Kepala wilayah Banjar Jadi Desa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan di lokasi Yayasan. [*]
Editor : Hari Puspita