JEMBRANA, RadarBali.id – Upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan terdakwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) I Ketut Herjaya,49, berakhir dengan penguatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara. Pengadilan Tinggi (PT) Bali tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.
Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, membenarkan bahwa JPU telah menerima putusan banding PT Bali bernomor 70/PID.SUS/2025/PT DPS.
"Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama PN Negara," jelas Gedion pada Senin (13/10/2025).
Sesuai dengan putusan awal, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terbukti Melanggar UU TPKS
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Bali juga menguatkan pasal yang dibuktikan di PN Negara, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Putusan ini memiliki perbedaan pasal dengan tuntutan yang diajukan JPU. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, meskipun besaran pidana penjara yang dituntut sama, yaitu 15 tahun.
"Mengenai upaya hukum, apakah kami akan mengajukan kasasi atau tidak, kami masih meminta petunjuk dari pimpinan," terang Gedion.
Kronologi: Paksaan dan Ancaman Berakhir Melahirkan
Kasus kekerasan seksual ini menjerat oknum PNS I Ketut Herjaya karena melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban berinisial NL yang masih berusia 15 tahun, sejak akhir tahun 2023. Korban yang masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan terdakwa, dititipkan di rumah terdakwa sejak tahun 2022 karena orang tuanya bekerja di Denpasar.
Terdakwa melakukan perbuatannya dengan paksaan dan ancaman, yang berlangsung selama hampir setahun. Korban yang tinggal di kamar terpisah di rumah terdakwa, disetubuhi sebanyak delapan kali, terutama saat istri terdakwa tidak berada di rumah.
Korban tidak berani menceritakan penderitaannya kepada orang tua karena diancam oleh terdakwa akan diusir dari rumah.
Perbuatan bejat terdakwa ini terus berlangsung hingga korban hamil. Puncaknya, korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa pada Januari 2025 tanpa diketahui oleh keluarganya. Kecurigaan keluarga muncul ketika wajah bayi yang dilahirkan korban sangat mirip dengan wajah terdakwa, I Ketut Herjaya. Setelah kasus ini terungkap, terdakwa akhirnya dilaporkan ke polisi. (*)
Editor : Hari Puspita