NEGARA, RadarBali.id- Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D, 13, di Jembrana berhasil lolos dari jerat pidana penjara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyelesaikan perkaranya melalui mekanisme diversi.
Anak yang masih duduk di bangku sekolah ini sebelumnya dilaporkan mencuri perhiasan emas dengan total kerugian korban sekitar Rp3 juta.
Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan melalui musyawarah.
"Setelah menerima pelimpahan tahap dua, jaksa memohon penetapan dari Pengadilan Negeri bahwa diversi di kejaksaan berhasil," ujar Gedion.
Kronologi dan Kesepakatan Damai
D ditetapkan sebagai tersangka pencurian dua cincin emas dan dijerat Pasal 362 KUHP. Rencananya, dua cincin tersebut akan dijual.
Namun, D sempat merusak salah satu cincin karena mencoba membakarnya untuk memastikan keaslian emas. Total kerugian korban mencapai Rp3.350.000.
Dalam proses diversi yang melibatkan anak, orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan, jaksa, dan pengadilan, korban akhirnya memaafkan D dan sepakat untuk berdamai. Sebagai bentuk ganti rugi, orang tua D mengganti kerugian sebesar Rp1 juta karena cincin yang rusak.
Meskipun kasus ini berakhir damai, Kejari Jembrana memberikan peringatan keras kepada D dan kedua orang tuanya.
"Pihaknya menekankan kepada anak dan kedua orang tuanya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi. Apabila mengulangi, tidak menutup kemungkinan akan diproses hukum," tegas Gedion, menggarisbawahi kesempatan kedua yang diberikan negara kepada D.[*]
Editor : Hari Puspita