Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejati Bali Selamatkan Keuangan Negara Rp 5,5 Miliar dari Perkara Korupsi, Cek Rincian Sumbernya

Maulana Sandijaya • Rabu, 10 Desember 2025 | 01:44 WIB
SAMPAIKAN PERKEMBANGAN: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Bebry, (tengah) saat menyampaikan data, Selasa (9/12/2025).
SAMPAIKAN PERKEMBANGAN: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Bebry, (tengah) saat menyampaikan data, Selasa (9/12/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Memasuki akhir tahun, Kejati Bali merilis penanganan perkara korupsi selama 2025. Jumlah perkara yang diselidiki sebanyak 56 perkara, 25 perkara dalam penyidikan, 31 perkaraa tuntutan, dan 35 perkara telah dieskekusi.

”Kami berhasil menyelamatkan dan mengumpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,5 miliar dari berbagai penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah Bali,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Bebry, Selasa (9/12/2025).

Dijelaskan lebih lanjut, hasil pengungkapan masing-masing berasal dari penyelidikan hingga putusan dalam sidang perkara Pengadilan Tipikor Denpasar setahun ini.

Dari 56 perkara yang telah diungkap, Kejati Bali mengungkap 18 perkara yang tengah dalam penyelidikan di masing-masing Kejari, baik di Denpasar, Buleleng, dan Bangli.

Sementara Kejari Klungkung mengungkap 5 perkara, Kejari Karanagsem mengungkap 4 perkara, Badung, Tabanan, dan Jembrana mengungkap 3 kasus, dan Kejari Gianyar, Cabang Kejari Klungkung di Nusa (Penida, Ceningan dan Lembongan) masing-masing 1 perkara.

Mengenai tahap penyidikan dari 25 perkara, Kejati Bali masih memiliki 6 perkara yang masih dalam penyidikan. Sedangkan Kejari Bangli ada 4 perkara, disusul Buleleng sebanyak 3 perkara dan 1-2 kasus ada di Kejari lainnya.

”Untutk tuntutan, paling banyak dari Jembrana dan Buleleng. Sementara untuk eksekusi paling banyak dilakukan Kejari Jembrana dan Gianyar,” rincinya.

Terkait nominal kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, Kejari Tabanan paling banyak mengumpulkan, yakni sebesar Rp 1.168.627.240,00; disusul Kejari Klungkung sebesar Rp 1.164.461.645,00; dan Kejati Bali sebesar Rp 1.005.700.000,00. (***)

Editor : Maulana Sandijaya
#kejari buleleng #kejati bali #kejari jembrana #kejari denpasar #kejari klungkung #Kejari Tabanan #keuangan negara