Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wow! Bisnis Balpres Dibongkar, Bareskrim dan Polda Bali Sita Aset Rp22 Miliar, Modus Usaha Transportasi dan Toko Pakaian

Andre Sulla • Selasa, 16 Desember 2025 | 00:47 WIB

 

TPPU: Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri) dan sejumlah pejabat beber barang bukti pakain bekas impor dalam kasus tindak pidana perdagangan dan pencucian uang, (15/12)
TPPU: Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak (dua dari kiri) dan sejumlah pejabat beber barang bukti pakain bekas impor dalam kasus tindak pidana perdagangan dan pencucian uang, (15/12)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Praktik impor ilegal pakaian bekas (balpres) yang dibungkus rapi dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya terbongkar di Bali.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan mengungkap jaringan perdagangan balpres terlarang yang beroperasi di Bali sejak 2021 hingga 2025, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp22 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ZT, warga Denpasar, dan SB, asal Tabanan.

Keduanya diduga menjadi aktor utama impor ilegal pakaian bekas dari luar negeri yang kemudian diedarkan ke Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia.

 Baca Juga: Ketahuan! Kapal Ikan Bendera Tiongkok Diamankan, Diduga Lakukan TPPU dan Main BBM Ilegal

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menjelaskan, para tersangka memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM.

Barang dikirim melalui jalur laut dari Korea menuju Port Klang, Malaysia, sebelum masuk ke wilayah pabean Indonesia dan diteruskan ke gudang milik tersangka di Bali.

“Barang impor ilegal tersebut jelas dilarang peredarannya di Indonesia. Namun tetap dipasarkan secara masif untuk meraup keuntungan besar,” tegas Ade Safri dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).

Tak berhenti pada perdagangan ilegal, penyidik menemukan fakta bahwa hasil penjualan balpres tersebut diduga kuat dicuci untuk menyamarkan asal-usul dana.

 Baca Juga: Jaksa Tolak Pembelaan, Terdakwa Bandar Narkoba dan TPPU Michael Wijaya Malah Kebakaran Jenggot, Lho kok?

Uang hasil kejahatan itu mengalir ke berbagai lini usaha lain milik tersangka, mulai dari perusahaan transportasi bus PT KYM, toko-toko pakaian, hingga rekening atas nama pihak lain. “Ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi sudah masuk kategori pencucian uang yang terstruktur dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Menimpalinya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga Bali dari praktik perdagangan ilegal yang merusak iklim usaha sehat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat subur bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi analisis transaksi keuangan, Kepala PPATK yang disampaikan oleh Bpk Muhammad Novian mengungkapkan, aliran dana hasil balpres sengaja disamarkan melalui berbagai rekening dan jasa remitansi. “Pola pencucian uang dilakukan dengan mencampur hasil kejahatan dengan usaha legal, sehingga sulit dilacak jika tidak dianalisis secara mendalam,” jelasnya.

 Baca Juga: Semen Padang vs Persija: Macan Kemayoran Kehilangan Empat Pemain

Sementara itu, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra yang diwakili Kepala Bea Cukai menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan barang larangan yang berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup celah masuknya balpres,” katanya.

Hal senada disampaikan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI melalui Mario Josko, SE, ME, selaku Direktur Tertib Niaga. Ia menegaskan, praktik balpres ilegal merusak pasar dan menekan pelaku usaha yang taat aturan. “Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, dana di rekening perbankan lebih dari Rp2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.

Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 22 miliar. Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok di luar negeri. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap praktik impor ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi nasional. ""Ya, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tutup Kabid Humas Polda Bali.***

Editor : M.Ridwan
#mabes polri #polda bali #balpres #Bisnis Pakaian Bekas Impor