Terungkap! Begini Janji Manis 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, Sambil Menangis Saksi Korban Sebut Transfer Tak Berhenti
Andre Sulla• Jumat, 9 Januari 2026 | 15:56 WIB
Sidang Togar Situmorang mendengar saksi korban berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026) kemarin.
DENPASAR, Radarbali.jawapos.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, mendadak haru dan tegang. Saksi korban, Fanni Lauren Christie, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan saksi lalu membeberkan kronologi dugaan penipuan yang menyeret terdakwa Togar Situmorang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026).
Di saat air mata korban mengalir, terdakwa justru tampak tersenyum sinis di kursi pesakitan.
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan bernilai fantastis ini mengungkap bagaimana korban mengaku kehilangan lebih dari Rp 1,8 miliar.
Uang tersebut, kata Fanni, mengalir bertahap ke terdakwa dengan iming-iming penanganan perkara hukum hingga “jalur elit” penegak hukum.
Di hadapan majelis hakim, Fanni membeberkan janji-janji manis yang kerap diucapkan terdakwa untuk meyakinkannya.
“Kalau saya tanya perkembangan kasus, selalu dijawab dengan kata-kata, saya ini panglima hukum, saya doktor hukum, tanya saja orang Bali, saya pernah bela TW, saya sering bela ormas,” ujar Fanni sambil terisak, menirukan ucapan terdakwa.
Perkara ini bermula pada Mei 2021, ketika Fanni dilaporkan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Luca Simioni terkait Akta Kerja Sama Pembangunan Hotel Double View Mansions.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2021 ia kembali dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung.
Puncaknya, pada Agustus 2022 keluar putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak hotel tersebut.
Padahal, ia mengaku tidak pernah menerima hasil penjualan.
“Saya keberatan. Saya tidak terima uang penjualan, tapi disuruh bayar pajak,” tegasnya.
Atas masalah hukum tersebut, Fanni berdiskusi dengan ayahnya, Bambang Supyanto (almarhum), hingga akhirnya berkenalan dengan Agus Setyo Budiman. Dari situlah, korban diarahkan untuk menemui Togar Situmorang.
Pertemuan berlangsung di kantor Togar Situmorang di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar, sekitar awal Agustus 2022.
Tak lama berselang, terdakwa meminta korban menandatangani Perjanjian Jasa Hukum (PJH) senilai Rp 550 juta.
Saat surat kuasa ditandatangani, Togar disebut langsung meminta uang muka Rp 300 juta, yang dibayar tunai.
Sisa biaya kemudian dibayarkan bertahap hingga lunas Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan di kawasan Double View Mansions, Pererenan, Mengwi, Badung, 11 Agustus 2022. Tak berhenti di situ.
Togar kemudian menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan nilai kerugian mencapai Rp 25 miliar.
“Katanya ini kasus besar, Polda Bali tidak bisa urus,” ungkap Fanni.
Korban pun diminta menanggung biaya tiket ke Jakarta, hotel, hingga operasional lainnya. Bahkan, Rp 20 juta ditransfer ke rekening istri terdakwa, Ellen Mulyawati.
Laporan ke Bareskrim dibuat pada 26 Agustus 2022. Namun, setelah itu muncul permintaan uang kembali dengan dalih “pengurusan di Mabes”. Nominalnya tak main-main, Rp 1 miliar.
“Mendengar itu, suami saya yang orang asing sampai bertanya, kenapa mencari keadilan harus bayar lagi,” ujar Fanni.
Permintaan transfer terus berulang. Mulai dari Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga ratusan juta rupiah, sebagian besar dikirim ke rekening istri terdakwa. Jika ditotal, dana yang disebut untuk Mabes Polri mencapai Rp 910 juta.
Selain itu, terdakwa juga merayu korban untuk mengurus deportasi Luca Simioni. Togar mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat Kanwil Kemenkumham Bali. Biaya deportasi dipatok Rp 500 juta, yang akhirnya juga ditransfer korban.
“Dia bilang Kanwil di Bali itu saudaranya, deportasi gampang,” ujar Fanni.
Ancaman, Tekanan, hingga Depresi setiap kali korban menanyakan perkembangan kasus, terdakwa disebut selalu membentak dan melarang bertanya.
“Katanya, jangan banyak tanya. Saya ini doktor. Saya panglima hukum,” ucapnya.
Tekanan tersebut membuat hubungan korban dengan suaminya memburuk.
Bahkan, saat sang suami terseret kasus hukum di Polres Badung, korban kembali diminta mengucurkan uang hingga ratusan juta rupiah, dengan janji penerbitan SP3 yang tak pernah ada.
“Hampir setiap kali Pak Togar telepon, selalu minta uang,” kata Fanni dengan suara bergetar.
Kecurigaan korban memuncak setelah tak ada satupun perkara yang menunjukkan perkembangan.
Saat mendatangi kantor terdakwa di Ketewel, Oktober 2023, korban justru dihindari.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum lain, korban baru menyadari bahwa seluruh proses tersebut diduga fiktif.
“Dijelaskan oleh kuasa hukum Eriyanto Silalahi, semua itu tidak benar. Saya ditipu,” ujar Fanni sambil menangis.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pekan depan.***