NEGARA, RadarBali.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa berinisial IPS.
Pria asal Kecamatan Pekutatan tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia 3 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP. Putusan ini hanya terpaut satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
"Vonis dijatuhkan 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, kami masih menyatakan pikir-pikir," ujar JPU I Wayan Empu Guana Pura pada Rabu (4/2/2026).
Kasus memilukan ini terjadi saat terdakwa tinggal berdua dengan korban setelah berpisah dengan istrinya. Terdakwa memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah statusnya sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak di bawah umur, namun justru melakukan tindakan yang merusak masa depan dan mental korban. Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.[*]
Editor : Hari Puspita