TABANAN, RadarBali.id – Seiring meningkatnya mobilitas warga negara asing (WNA) yang menetap maupun bekerja di Kabupaten Tabanan, Dit Intelkam Polda Bali bersama Kesbangpol Tabanan mulai mengambil langkah responsif.
Hingga 19 Februari 2026, tercatat sebanyak 233 WNA tersebar di berbagai wilayah Tabanan, dengan konsentrasi tertinggi di Kecamatan Kediri (64 orang) dan Kecamatan Tabanan (53 orang).
Baca Juga: Penganiaya Brimob Tak Kunjung Tertangkap, Pengawasan WNA Diperketat
Mengingat luasnya wilayah yang sulit dijangkau petugas secara menyeluruh, aparat desa dan kecamatan kini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan. Hal ini ditegaskan oleh Plt Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Bali, Kompol Ni Luh Komang Subakti, dalam dialog sinergi di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Perketat Pengawasan WNA, Kantor Imigrasi Akan Segera Hadir di Nusa Penida
"Pendataan yang akurat dan pelaporan cepat sangat krusial untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kompol Subakti.
Inovasi Digital "CakrAwasi"
Selain pemantauan fisik, pengawasan kini berbasis teknologi. Masyarakat dan perangkat desa diarahkan untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui:
- Website CakrAwasi (Cakra Pengawasan Orang Asing) milik Polda Bali.
- Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang difokuskan untuk pengelola akomodasi.
Keluhan Desa Adat dan Respon Tim PORA
Dalam forum tersebut, sejumlah Perbekel (Kepala Desa) dari Bengkel, Kaba-Kaba, hingga Belimbing menyuarakan keresahan warga. Banyak WNA yang menyewa vila namun enggan mematuhi aturan desa adat, seperti awig-awig dan perarem.
Menanggapi hal itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Kesbangpol, dan Imigrasi berkomitmen untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke desa-desa guna memastikan legalitas dan kepatuhan para WNA tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita