DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Enam orang Warga Negara Asing (WNA) melapor ke Polda Bali sejak 2024 lalu.
Mereka adalah korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong bermodus deposito di salah satu Koperasi Unit Simpan Pinjam di Batursari, Sanur, Denpasar.
Dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026) di Denpasar, Kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan, laporan sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga kini proses hukum dirasa berjalan lambat.
“Tadi (20/2/2026), laporan kami yang awalnya di Ditreskrimum, diarahkan Ditreskrimsus. Dengan alasan ini kasus perbankan. Sehingga laporan kami harus dari nol,” terang Henny.
Diungkapkan Henny, dua orang terlapor, yakni IWM (Ketua Koperasi) dan IMS (Bendahara), diduga menjalankan praktik menyimpang sejak tahun 2015 hingga 2021.
“Para korban yang berniat investasi diminta mentransfer dana depositonya ke rekening pribadi bendahara atas perintah ketua koperasi,” terangnya.
Dari 6 orang korban, total kerugian modal awal mencapai Rp6,1 Miliar. Jika diakumulasikan dengan bunga yang dijanjikan, nilainya bisa menyentuh angka Rp10 Miliar.
Awalnya, laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait penipuan dan penggelapan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbankan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
Korban pelapor Peter Simon Herfkens, 71, menceritakan, awal mula dirinya tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut pada tahun 2017 karena letaknya yang dekat dengan tempat tinggalnya di Banjar Madura, Sanur.
Pria asal Belanda ini mengaku awalnya lancar, bunga dibayar.
“Saat Covid-19, mereka bilang ada masalah sedikit, saya mengerti dan bersabar. Tapi tiba-tiba saya dapat kabar koperasi bangkrut dan uang saya hilang. Padahal dua minggu sebelumnya mereka bilang semua baik-baik saja,” tutur Peter dengan nada kecewa.
Nasib tragis dialami oleh salah satu investor bernama Dirk Tobias Broerse suami dari Marijke Zeij (korban pelapor asal Belanda lainnya). Dengan nilai investasi Rp 2,8 Miliar.
Dirk yang sempat berusaha mengambil kembali uang investasinya, akhirnya meninggal dunia pada Juni 2024. Diduga ia mengalami tekanan batin hingga berpulang.
“Suami saya pensiunan. Dan uang itu hasil kerja kami untuk masa tua. Dan sekarang saya butuh uang itu kembali, untuk pulang ke Belanda,” terang Marijke Zeij.
Hingga saat ini, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang para korban.
Bahkan, kantor Koperasi tersebu di Jalan Batursari dikabarkan telah tutup.
Henny menjelaskan, 6 WNA tersebut sudah tidak berharap bunga lagi. Mereka hanya ingin modal awal mereka dikembalikan.
“Kami juga telah bersurat ke Bareskrim Polri karena merasa proses di daerah agak tersendat,” tegas Henny.
Editor : Rosihan Anwar