Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warning, Penjual Mamin Kedaluwarsa Bisa Dipidana dan Didenda Rp 4 M

Donny Tabelak • Kamis, 22 Maret 2018 | 21:55 WIB
warning-penjual-mamin-kedaluwarsa-bisa-dipidana-dan-didenda-rp-4-m
warning-penjual-mamin-kedaluwarsa-bisa-dipidana-dan-didenda-rp-4-m

DENPASAR – Balai Besar POM Denpasar ikut angkat bicara terkait tindakan Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan makanan dan minuman (mamin) kedaluwarsa di berbagai took.


Hal ini meneruskan penggerebekan puluhan ribu item produk makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kedaluwarsa di Jakarta Barat, Senin (19/3) lalu.


Pihaknya tegas mengatakan, bila hal tersebut terjadi, maka hal tersebut melanggar aturan yang ada. “Kalau cukup bukti, jelas melanggar,” ujar Kepala BBPOM Denpasar Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.


Pelaku bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.


Dijelaskan, pada pasal 143 dalam Undang-undang tersebut mengatakan setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label,


melabel kembali dan atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud


dalam pasal 99, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. 

Editor : Donny Tabelak
#mamin kedaluwarsa #polda bali #bbpom denpasar