MANGUPURA-Usai bebas karena mendapat asimilasi, Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung, 43, terpidana kasus pembunuhan anggota Polsek Mengwi kembali berulah dan ditangkap.
Kali ini, Gus Capung ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Badung karena terlibat kasus pencurian.
Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi, Rabu (3/3) menjelaskan, tersangka Gus Capung ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Mengwi, Badung, pada, Selasa siang (2/3).
Ditambahkan, penangkapan terhadap pria yang pernah dipenjara karena melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap anggota Polri pada Juni 2011 itu, menyusul adanya laporan korban pencurian.
Siti Aminah, perempuan 36 tahun asal Jalan Siwa, Mengwitani, Mengwi, Badung, ini mengaku menjadi korban pencurian pada 27 Desember 2020 lalu.
"Saat itu jam subuh. Korban sedang tertidur. Pelaku masuk lalu mengambil handphone (HP) korban ," terang AKBP Roby di Mapolres Badung, Rabu (3/3).
Saat kejadian, imbuh AKBP Robby, kondisi pintu kamar kos korban lupa dikunci.
Diduga karena melihat kondisi kamar korban tidak terkunci, Tersangka Gus Capung yang saat itu mengaku baru pulang dari rumah temannya dan melintas di depan kamar korban langsung muncul niat jahat.
Melihat pintu kamar korban tidak dikunci, pelaku langsung masuk dan mencuri HP milik korban.
"Usai berhasil mengambil HP korban, tersangka melepas kartu dan menghapus data di HP tersebut. HP itu dipakai tersangka sendiri dan tak dijual," tandasnya.
Sedangkan korban mengaku mengetahui HP-nya raib baru pagi hari setelah bangun tidur.
Atas hilangnya HP miliknya, korban kemudian melapor ke kantor polisi.
Selanjutnya, atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk kemudian ditahan guna menjalani proses hukum.
Editor : Didik Dwi Pratono