Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Saling Lapor, Polisi Tetapkan Dua Warga Akah Jadi Tersangka

Didik Dwi Pratono • Selasa, 13 April 2021 | 04:15 WIB
saling-lapor-polisi-tetapkan-dua-warga-akah-jadi-tersangka
saling-lapor-polisi-tetapkan-dua-warga-akah-jadi-tersangka

SEMARAPURA-Diduga karena dipicu isu selingkuh, duel berdarah terjadi di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Bali, Sabtu malam (10/3) lalu.


Kapolsek Klungkung, Kompol Gusti Made Sudiana, saat dikonfirmasi, Senin (12/4) menjelaskan, perkelahian terjadi antara I Komang Murtika, 44 dan I Made Murdana, 37 (keduanya sama-sama asal Desa Akah, Klungkung).


Akibat duel yang terjadi di Gang Gerya Desa Akah, Klungkung sekitar pukul 22.30 WITA itu, satu orang (I Komang Murtika) terluka dan harus dilarikan ke RSUD Klungkung akibat kena senjata tajam.


Sementara itu, usai aksi duel, kedua warga asal Akah ini, imbuh Kompol Sudiana sama-sama saling lapor.


Bahkan keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Perkelahian seorang lawan seorang. Masing-masing menjadi korban dan masing-masing juga menjadi tersangka,” katanya.


Meski berstatus tersangka, Murtika yang dijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan.


Sedangkan Murdana yang dijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat (2) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ditahan “Kadek Murdana ditahan karena dalam perkelahian tersebut membawa dan menggunakan pisau sehingga melukai dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,”tukasnya. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#duel berdarah #polsek klungkung #selingkuh