Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TSK Penebasan dan Pengeroyokan di Monang-Maning Dijerat Pasal Berlapis

Didik Dwi Pratono • Selasa, 27 Juli 2021 | 08:15 WIB
tsk-penebasan-dan-pengeroyokan-di-monang-maning-dijerat-pasal-berlapis
tsk-penebasan-dan-pengeroyokan-di-monang-maning-dijerat-pasal-berlapis

DENPASAR-Penyidik dari Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka (TSK) dalam insiden berdarah di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, Monang-Maning, Denpasar Barat.


Ketujuh tersangka itu, yakni Wayan Sidia alias Wayan Sinar (tersangka utama), Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy (pemilik PT Beta Mandiri Multi Solution(BMMS)), Jos Bus Likumahwa, Gusti Bagus Christian Alevanto, Gusti Bagus Christian Alevanto, dan tersangka Dominggus Bakarbessy.


Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (26/7) menjelaskan selain menetapkan ketujuh tersangka, polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.


Disebutkan, selain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Para tersangka juga dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam diancam penjara 10 tahun.


  


“Para tersangka ini diringkus di beberapa lokasi tak lebih dari 24 jam. Lima orang menyerahkan diri. Sementara dua orang lainnya diamankan di lokasi berbeda,” tukas mantan Wadir Krimsus Polda Papua Barat ini.

Editor : Didik Dwi Pratono
#pembunuhan #penebasan #polresta denpasar