Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pihak Hotel St. Regis Bungkam Soal PHK Pekerja secara Semena-mena

Yoyo Raharyo • Kamis, 24 Maret 2022 | 12:15 WIB
pihak-hotel-st-regis-bungkam-soal-phk-pekerja-secara-semena-mena
pihak-hotel-st-regis-bungkam-soal-phk-pekerja-secara-semena-mena

MANGUPURA – Pihak PT. Pacific Resort Buana Indonesia atau Hotel The St. Regis Bali Resort, I Wayan Parsika bungkam terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara semena-mena terhadap pekerja bernama I Made Dila. Dia juga bungkam soal somasi dari kuasa hukum I Made Dila soal gaji yang tak dibayar.



Dikonfirmasi usai pertemuan dengan pihak mediator dan pekerja di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, I Wayan Parsika memilih untuk tidak memberikan statement kepada media. Alasannya, dia sudah memberikan penjelasan kepada pihak berwenang.



“Kami sudah sampaikan di depan mediator pemerintah, kami tidak memberikan statement di media. Kami sudah sampaikan di forum resmi,” kata dia.



Sementara Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Made Gunartha mengatakan, mediasi yang dilakukan setelah PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dan ketidaksesuaian kompensasi. Dalam mediasi ini juga masih menemui jalan buntu.  



“Dari mediasi tadi membahas tentang permasalahan PHK yang tidak diterima pekerja, kemudian baru dibicarakan kompensasi. Tetapi belum ada kesepakatan nilai kompensasi, sehingga sekarang kami menunggu jawaban dari pihak perusahaan,” jelasnya.



Rencananya, Gunartha akan memanggil kembali kedua belah pihak pada minggu kedua April 2022. Namun jika sudah ada jawaban pasti dari pihak perusahaan maka permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Lantaran saat ini kuasa hukum masih harus berunding dengan tim pemilik perusahaan.



“Tadi sempat saya tanyakan apakah pekerja mau bekerja kembali, itu disanggupi. Tetapi perusahaan sudah menutup pintu, namun kompensasi yang diajukan juga belum disetujui. Saat ini kami menunggu jawaban dari pihak perusahaan,” jelas dia.



Diketahui, I Made Dila diminta manajemen Hotel St Regis untuk pensiun dini. Ia menyanggupi dengan syarat perhitungan kompensasi (pesangon dan lainnya) sesuai kesepakatan kedua pihak.



Kemudian terjadi pertemuan dari manajemen dengan Dila menyangkut hitungan kompensasi. Namun, pertemuan itu deadlock karena tidak ada kesepakatan. Tiba-tiba, muncul surat PHK dari pihak manajemen Hotel St. Regis untuk Dila.



Dila pun menolak PHK sepihak tersebut. Kasus ini akhirnya bergulir dalam perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung.


 


“Apabila somasi kami tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang konkret baik secara pidana maupun perdata,” jelas salah satu Kuasa Hukum Made Dila, Yulius Benyamin Seran usai pertemuan di Disperinaker Badung, Rabu (23/3).

Editor : Yoyo Raharyo