Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korban Trading DNA Pro Mempertanyakan Pengembalian Uang

Hari Puspita • Jumat, 30 September 2022 | 13:43 WIB
BEBERKAN SIKAP KORBAN DI BALI: Yoga Fitrana Cahyadi, kuasa hukum korban  investasi bodong kini mempertanyakan pengembalian uang (foto : marsellus pampur).
BEBERKAN SIKAP KORBAN DI BALI: Yoga Fitrana Cahyadi, kuasa hukum korban investasi bodong kini mempertanyakan pengembalian uang (foto : marsellus pampur).
DENPASAR- Sebanyak 37 orang warga Bali yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Bali mempertanyakan kejelasan uangnya. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terang benderang terkait nasib uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian mereka.

Perkembangan  saat ini, kasus DNA Pro masih bergulir di pengadilan. Sedangkan uang korban disita sebagai barang bukti. Nah, untuk kejelasan, puluhan korban dari Bali dengan nilai kerugian Rp6,8 miliar menyurati Komisi III DPR RI.

Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung (MA), hingga Presiden RI Joko Widodo.

Surat bernomor 023/SKY.Pid/IX/2022 tersebut dikirimkan Senin, 26 September 2022 lalu. Kuasa hukum para korban, Yoga Fitrana Cahyadi, di Denpasar pada Kamis (29/9/2022) mengatakan, surat tersebut dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali tersebut.

“Padahal kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan. Kami memohon kepada Komisi III untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan skema pengembalian kerugian investasi ini dengan skema yang mudah, cepat dan pasti,” jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Yoga ini, menjelaskan, saat kasus ini bergulir di meja hijau, puluhan kliennya belum juga mendapat informasi apa pun soal skema pengembalian kerugian. “Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA Pro dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan  para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi. Ini  menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut,” terangnya.

Dikatakan, para korban wajib dilindungi negara. Terutama melindungi hal mereka untuk berinvestasi secara aman maupun kepastian akan pengembalian hak manakala jadi korban penipuan.

Ini menurutnya harus merupakan bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. "Itulah, mengapa kami tembuskan Surat ini kepada Presiden RI Joko Widodo, sebab negara wajib melindungi warga negaranya dari aksi penipuan investasi termasuk memberi kepastian hukum soal  pengembalian hak-hak korban," pungkasnya. (marsellus nabunome pampur)

  Editor : Hari Puspita
#korban trading inginkan uang kembali #DNA Pro #trading bodong