Dalam rekonstruksi itu, dua tersangka yakni Nova Sandi Prasetia (NSP) yang merupakan kekasih korban dan Rahman (RN), rekan kekasih korban. Dimana Nova Sandi Prasetia dan korban sebelumnya telah menjalin asmara selama kurang lebih 1 bulan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu menuturkan, kedua tersangka memperagakan 29 adegan. Sejumlah adegan itu dimulai dari perencanaan pembunuhan hingga dibuangnya jasad korban di selokan Banjar Sumber Sari, desa Melaya, Jembrana pada Selasa (23/8/2022) lalu.
"Sebanyak 29 adegan yang dilakukan dalam pelaksanaan rekonstruksi mulai awal tersangka bertemu sampai tersangka menghilangkan nyawa korban," katanya. Aksi pembunuhan diperagakan di adegan 25.
Tersangka memperagakan posisi tempat duduk di dalam mobil korban. Posisi tersangka NSP sebagai pengemudi, korban Gusti Agung Mirah Lestari berada di sebelah kiri pengemudi, dan pelaku RN berada di kursi penumpang bagian belakang. "Ketika berada di Jalan Sukawati, Gianyar, tersangka atas nama RN menutup mulut Gusti Agung Mirah Lestari menggunakan tangan kanan dari kursi belakang," bebernya.
Sedangkan tangan kiri RN berada leher korban. Kemudian, korban ditarik ke belakang hingga berada di sela-sela kursi. Saat tubuh korban berada di sela-sela kursi, RN kembali mencekik Gusti Agung Mirah Lestari.
Korban diketahui sempat memberontak sehingga menyebabkan tas slempang milik RN terjatuh di lantai mobil. Tas slempang kemudian diambil kembali oleh RN dan digunakan untuk mengikat leher Gusti Agung Mirah Lestari.
Ketika mengikat leher Gusti Agung Mirah Lestari, RN menahan kepala korban dengan lutut kanan dan menekan leher korban sampai mendekati lantai mobil melalui sela-sela kursi.
Aksi keji tersebut dilakukan hingga korban lemas dan tak bernapas. Setelah korban lemas dan tak bernafas, RN kemudian memerintahkan NSP untuk menuju Pelabuhan Gilimanuk menggunakan mobil korban.
Ketika berada di Jalan Denpasar-Gilimanuk, RN memerintahkan NSP untuk menghentikan mobil dan kemudian meminta bantuan untuk menurunkan tubuh korban dari mobil.
Jasad Gusti Agung Mirah Lestari kemudian diletakkan di pinggir jalan. RN kemudian mengambil kalung emas milik korban. Seusai merampas kalung emas milik korban, kedua tersangka membuang jasad Gusti Agung Mirah Lestari di sebuah selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Kini kedua pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, dan Pasal 365. Atas perbuatannya, tersangka diperkirakan akan diganjar hukuman seumur hidup dan hukuman mati. “Jadi Pasalnya itu 338, 339, 340, dan 365. Memang ancaman hukumannya itu seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya. Editor : Donny Tabelak