Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Overstay Lebih 60 Hari, WN Amerika Serikat Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar

Rosihan Anwar • Selasa, 4 April 2023 | 20:30 WIB
LANGGAR IZIN TINGGAL: Warga Negara Amerika Serikat RK, 46, (dua dari kiri) dipulangkan oleh Imigrasi Denpasar (4/4/2023). (Imigrasi Denpasar untuk Radar Bali)
LANGGAR IZIN TINGGAL: Warga Negara Amerika Serikat RK, 46, (dua dari kiri) dipulangkan oleh Imigrasi Denpasar (4/4/2023). (Imigrasi Denpasar untuk Radar Bali)
DENPASAR, Radar Bali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Amerika Serikat yakni RK, 46.

RK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam pengawasan Keimigrasian di wilayah Denpasar.

Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret tahun 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Dini hari tadi (4/4/2023) pukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi.

Tedy menambahkan, bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (han)

 

 

 

 

  Editor : Rosihan Anwar
#Imigrasi Kelas I TPI Denpasar #Overstay Lebih 60 Hari #Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyadi #WN Amerika Serikat Dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar