27 Oktober 2022
Putu Ardika izin pulang lebih awal dari tempat kerja. Alasannya ada masalah keluarga.
Sekitar pukul 16.30 Ardika bertemu istrinya, Luh Suteni. Keduanya terlibat cekcok. Ardika curiga karena istrinya memiliki pakaian baru. Dia cemburu dan menduga istrinya punya pria simpanan.
28 Oktober 2022
Pukul 01.30 dini hari, Ardika terbangun. Saat melihat istrinya dia merasa emosi. Ardika membekap mulut dan hidung istrinya hingga lemas. Saat istrinya lemas, terdakwa menuju gudang dan mengambil sebatang alu, kemudian memukul kepala istrinya dengan benda tersebut.
Merasa istrinya belum meninggal, terdakwa mengambil sebilah parang dan menggorok leher istrinya. Akibatnya Luh Suteni meninggal akibat pendarahan di bagian leher. Selain itu janin berusia 7 bulan yang dikandung korban juga meninggal.
Pukul 04.00 Ardika ditangkap polisi di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Dia sempat kabur ke rumah keluarganya.
30 Januari 2023
Putu Ardika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer.
29 Maret 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Putu Ardika. Jaksa menilai perbuatan Ardika telah meresahkan masyarakat, serta membuat istri dan janin yang dikandungnya meninggal dunia.
10 April 2023
Majelis hakim di PN Singaraja menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Putu Ardika.
Sepweri dterungkap dalam persidangan, Putu Ardika, 41, hanya tertunduk saat dibawa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Singaraja. Pria asal Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar itu, dihukum 13 tahun penjara karena menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Kemarin (10/4/rid), Ardika menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja. Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta yang didampingi Yustisia Dewi dan Wayan Eka Satria Utama sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Bagiarta sempat mempertimbangkan sejumlah dalil dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan JPU memasang pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal itu mengatur pembunuhan berencana.
Hakim berpendapat dalam fakta-fakta persidangan, unsur-unsur pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi. Sehingga hakim beralih ke dakwaan subsider, yakni pasal 338 KUHP. Khusus di pasal tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana. Yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ditambah lagi tindakan terdakwa tidak berperikemanusiaan karena dilakukan pada istri sendiri dan janin yang tengah dikandungnya.
Meski begitu hakim turut mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya. Disamping itu terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Putu Ardika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun,” ujar hakim Bagiarta.
Vonis itu terbilang ringan bila dibandingkan dengan tuntutan JPU. Tadinya JPU mengajukan tuntutan agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Usai mendengar putusan itu, terdakwa sempat menyatakan permintaan maaf di hadapan hakim. “Saya mohon maaf pada masyarakat umum dan negara atas kesalahan yang saya lakukan,” kata Ardika.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Putu Ardika yang didampingi kuasa hukumnya Kadek Leni Endrawati langsung menyatakan menerima putusan tersebut. JPU Made Heri Permana juga menerima putusan itu, sehingga perkara dinyatakan incraht.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Ardika diduga sengaja menghabisi nyawa istri dan janin yang tengah dikandung. Terdakwa mendekap hidung dan mulut istrinya hingga lemas. Belum puas, terdakwa memukul kepala istrinya menggunakan alu. Setelah itu Ardika juga menggorok leher istrinya. (eps/rid) Editor : M.Ridwan