Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Mafia Tanah, Pengusaha Properti Ditahan, Laporannya Tipu Investor Rp50 Miliar

M.Ridwan • Senin, 1 Mei 2023 | 03:45 WIB
MASUK BUI: Pengusaha Properti berinisial FH diamankan dan ditahan Polda Bali, Rabu 27 April 2023. Radar Bali Photo
MASUK BUI: Pengusaha Properti berinisial FH diamankan dan ditahan Polda Bali, Rabu 27 April 2023. Radar Bali Photo
DENPASAR, radarbali.id - Seorang Pengusaha Properti berinisial FH dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Bali Rabu 27 April 2023. Dengan modus jual beli tanah, pelapor diketahui bernama SS megalami kerugian mencapai Rp50 miliar.

Kombespol Surawan Dir Krimum Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Satake Bayu mengatakan, FH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sesuai hasil gelar perkara, unsurnya dinyatakan terpenuhi.

"Pelapor berinisial SS, dalam laporannya beberapa tahun lalu, dia memgalamai kerugian mencapai Rp 50 miliar," bebernya, Sabtu 29 Aprol 2023.

Dikatakan, modusnya jual beli tanah dengan Locus delicte atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Bali.

Ditambahkan, Pengusaha Properti berdomisili di kawasan Denpasar Barat ini diduga talah melakukan penipuan dan penggelapan, yang terjadi di kantor Notaris IFF, beralamat kawasan Jimbaran, Badung. "FH ditahan selama 20 hari ke depan. Kami masih melakukan penyelidikan lagi," tutup Jubir Polda Bali. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#mafia tanah #penipuan dan penggelapan #pengusaha properti ditahan #penipuan Rp50 miliar #polda bali