Kombespol Surawan Dir Krimum Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Satake Bayu mengatakan, FH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sesuai hasil gelar perkara, unsurnya dinyatakan terpenuhi.
"Pelapor berinisial SS, dalam laporannya beberapa tahun lalu, dia memgalamai kerugian mencapai Rp 50 miliar," bebernya, Sabtu 29 Aprol 2023.
Dikatakan, modusnya jual beli tanah dengan Locus delicte atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Bali.
Ditambahkan, Pengusaha Properti berdomisili di kawasan Denpasar Barat ini diduga talah melakukan penipuan dan penggelapan, yang terjadi di kantor Notaris IFF, beralamat kawasan Jimbaran, Badung. "FH ditahan selama 20 hari ke depan. Kami masih melakukan penyelidikan lagi," tutup Jubir Polda Bali. (dre/rid) Editor : M.Ridwan