26.5 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Ancam Bunuh Band Radja di Malaysia, Terdakwa Muremthiram Terancam 7 Tahun

Radarbali.id- Pelaku pengancaman personel band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, akhirnya diseret ke pengadilan. Terdakwa bernama C. S. Muremthiram, 37, itu menjalani sidang perdana.

Dalam sidang, C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.

Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada. C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu

Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir.

Baca Juga:  Sampai Jumpa Lagi! Delegasi KTT G20 Meninggalkan Bali dengan Nyaman

Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya. Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.

Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.

Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023. Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.

Baca Juga:  Jadi Duta BNN & Aktif Sosial, JRX Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama. (jpg)



Radarbali.id- Pelaku pengancaman personel band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, akhirnya diseret ke pengadilan. Terdakwa bernama C. S. Muremthiram, 37, itu menjalani sidang perdana.

Dalam sidang, C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.

Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada. C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu

Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir.

Baca Juga:  Usai Viral, Polda Bali Atensi dan Lidik Oknum Pentolan Ormas di Nuspen

Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya. Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.

Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.

Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023. Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.

Baca Juga:  Akhirnya Teka-Teki Hilangnya Pesawat Malaysia Airlines MH370 Terkuak

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama. (jpg)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru