MANGUPURA, radarbali.jawapos.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi Zuleam Costinel Cosmin, 33. Lalaki yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice, dipulangkan ke negaranya Ruminia, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest, Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Husnan Handano, S.H., mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum internasional.
CCZ merupakan buronan paling dicari otoritas Rumania karena terlibat kasus perampokan yang disertai pembunuhan di negara asalnya pada November 2023. Selama pelariannya, CCZ diketahui sempat berpindah negara hingga akhirnya bersembunyi di Indonesia.
Baca Juga: Kerugian Capai Miliaran Usai Puting Beliung Menerjang Batubulan Kangin
“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dan telah kami deportasi setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan aparat terkait selesai,” ujar Husnan, Kamis (22/01/2025).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali. Penangkapan dilakukan setelah aparat melacak keberadaan CCZ yang diketahui berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.
Berdasarkan data keimigrasian, CCZ tercatat masuk ke Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Chengdu, China. Ia sempat terdeteksi memesan tiket penerbangan AirAsia rute Denpasar–Kuala Lumpur. Namun, setelah dilakukan pengecekan, CCZ tidak tercatat keluar dari wilayah Indonesia.
Baca Juga: Fasilitas SWRO Ceningan Terendam Banjir, 400 Pelanggan Terdampak Krisis Air Bersih
Keberadaan CCZ di Bali terungkap setelah adanya informasi tambahan dari NCB Bucharest, yang menelusuri aktivitas media sosial pelaku. Dari unggahan Facebook, CCZ terdeteksi masih berada di Bali. Ia juga diketahui menjalin hubungan dengan seorang perempuan lokal dan kerap tinggal di rumah pasangannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri bersama Polda Bali menggelar operasi gabungan selama tiga hari. Upaya itu berbuah hasil dengan ditangkapnya CCZ pada 15 Januari 2026 tanpa perlawanan berarti.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari Divhubinter Polri dan Polda Bali.
Baca Juga: Somasi Tak Digubris! Diduga Kuasai Dana Konsumen Tanpa Hak, PTDAJ/RD Masuk Proses Hukum
CCZ diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha–Bucharest, pada Rabu (21/1) dini hari pukul 00.30 WITA.
Husnan menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional.
“Kami berkomitmen menjaga Bali dan Indonesia tetap aman, tertib, dan kondusif dari keberadaan orang asing yang melanggar hukum,” tegasnya.***
Editor : M.Ridwan