NEGARA- Villa diduga milik warga negara asing (WNA) di pesisir pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, sudah ditegur ketigakalinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana. Karena sudah ditegur yang terakhir, pemilik atau pengelola villa diminta untuk segera membongkar sendiri atau nantinya akan dibongkar petugas saat pembangunan senderan pengaman pantai dimulai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta mengatakan, karena sudah ditegur ketigakalinya oleh Satpol PP maka selanjutnya pemilik atau pengelola villa untuk menghentikan total dan membongkar sendiri bangunan yang sudah hampir selesai. "Kami berikan waktu untuk membongkar sendiri sebelum mulai pembangunan senderan pantai," tegasnya.
Apabila nantinya saat pembangunan senderan pantai dimulai, tetapi bangunan vila masih tetap berdiri maka akan dibongkar paksa. Dasar pembongkaran paksa sudah jelas, bahwa bangunan melanggar karena berada di tanah negara dan tanpa izin. "Karena memang bangunan villa itu sudah melanggar," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan, karena berdiri di atas lahan milik negara sudah pasti tidak akan diberikan izin. Meksipun ada permohonan izin, pihaknya yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis tidak akan mengeluarkan. Sehingga sampai kapanpun villa milik bule itu tidak akan ada izin.
“ Apabila tidak dibongkar oleh pemilik atau pengelola villa, maka pada saat pembangunan senderan pantai tahun 2024 nanti akan dibongkar paksa. Karena bangunan vila berada di jalur senderan pantai sepanjang 1, 9 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kalau duga mulai pembangunan senderan, pemerintah yang akan bongkar," tegasnya.
Seperti diketahui, pesisir pantai Pebuahan yang akan dibangun senderan pantai berdiri sebuah vila diduga milik WNA. Satpol PP Jembrana sudah menyegel dan tiga kali memberikan peringatan, namun hingg saat ini belum ada tindaklanjutnya.***
Editor : Donny Tabelak