Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Banyak Anak Panti Asuhan di Jembrana Belum Punya Akta dan KIA, Kejari Turun Tangan

Muhammad Basir • Jumat, 19 September 2025 | 15:05 WIB
SERAHKAN AKTA : Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyerahkan akta kelahiran dan KIA untuk anak LKSA Jembrana.(Foto:Kejari Jembrana)
SERAHKAN AKTA : Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menyerahkan akta kelahiran dan KIA untuk anak LKSA Jembrana.(Foto:Kejari Jembrana)

 

JEMBRANA, Radar Bali.id - Banyak anak yang tinggal di panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Jembrana ternyata belum memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kondisi ini menyebabkan mereka kesulitan untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pendataan. Menyadari pentingnya identitas hukum bagi anak, Kejari Jembrana melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pun berinisiatif mengambil langkah.

"Program pendampingan ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang belum memiliki administrasi kependudukan," ujar Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari.

Kolaborasi Lintas Instansi Demi Masa Depan Anak

Untuk mengatasi masalah ini, Kejari Jembrana kini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial Jembrana. Kolaborasi ini dilakukan untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak-anak di LKSA yang belum terdata.

Gedion menjelaskan, tujuan dari pendampingan ini adalah untuk menjamin hak-hak anak, termasuk legalitas pernikahan dan hak waris di masa depan. "Hal ini juga menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya identitas anak," tambahnya.

Pendataan Terus Berlanjut

Hingga saat ini, sudah ada empat anak dari dua LKSA yang berhasil mendapatkan akta kelahiran dan KIA berkat pendampingan tersebut. Namun, pihak Kejari menduga masih banyak anak lain yang belum memiliki identitas resmi.

"Kami akan terus mendata ke setiap LKSA karena diduga masih banyak yang belum memiliki akta dan KIA, sehingga bisa berdampak pada keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan," kata Gedion.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Jembrana, I Komang Sujana, membenarkan bahwa penerbitan dokumen ini merupakan bagian dari program pendampingan Kejari. "Jika masih ada anak yang belum punya, bisa langsung ke kantor kami atau melalui pendampingan kejaksaan," jelasnya.

Sujana juga menambahkan bahwa anak-anak yang dibantu ini bukan anak telantar, melainkan mereka yang sebelumnya tinggal di luar daerah Jembrana dan pindah ke sini tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.[*]

Editor : Hari Puspita
#kia #akta anak #kejari jembrana #panti asuhan