29.8 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Pengamat Kebijakan Publik Umar Alkhatab Sesalkan Adpel Pelabuhan Gilimanuk Dikontrol Pengacara

DENPASAR, radarbali.id – Kasus penyetopan pengangkutan limbah medis (B3) dari Pulau Bali ke Jawa lewat  penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk mendapat respons dan sorotan dari beberapa pihak. Pengamat Kebijakan Publik di Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyesalkan sejumlah kapal feri yang menolak mengangkut transpoter limbah medis dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.

Menurutnya, justru berpotensi berbahaya jika pengangkutan limbah medis tidak segera dimusnahkan. Sementara tempat pemusnahan medis pengolahannya sejauh ini hanya ada di Surabaya dan Bandung.

Karena itu Mantan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali ini mendesak pihak otoritas Pelabuhan Gilimanuk segera mengambil tindakan tegas dan mengatur tata niaga penyeberangan agar tidak menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat.

Dia berpendapat limbah medis pengolahannya khusus. Artinya tak sembarang dimusnahkan. Namun jika tertahan karena tak bisa dilayarkan, maka akan menjadi masalah.

Umar yang juga Presidium KAHMI Bali ini meminta jangan sampai limbah medis dibiarkan berlarut yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kapal hanya bisa dihentikan oleh administrator pelabuhan (Adpel) karena force mejeur. Seperti ada bencana atau cuaca ekstrim yang mengancam keselamatan manusia. Selain itu,  ada  putusan pengadilan akibat sengketa hukum yang dimenangkan oleh salah satu pihak,” kata Umar Alkhatab.

Baca Juga:  BBPOM Temukan Takjil Berformalin di Denpasar

Dia menegaskan,  pihak mana pun tidak boleh sesuka hati menghentikan pengangkutan jasa transportasi kecuali ada kejadian  luar biasa, dan itu pun kewenangan ada pada administrator pelabuhan.

Karena itu dia kecewa otoritas Pelabuhan justru di kontrol oleh pengacara. “Kalau semua orang atau sekelompok orang sesukanya melakukan penghentian terhadap operasional kapal, lalu apa jadinya fungsi otoritas di pelabuhan. Terus manejemen kapalnya juga  jangan mau diatur atur oleh orang yang bukan otoritas. Kan lucu jadinya,” kritik Umar sapaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah transpoter limbah medis tertahan di Pelabuhan Gilimanuk sejak 31 Desember 2022 karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter. Alasan kapal tidak mau mengangkut karena disomasi.

Baca Juga:  Suket Diduga Palsu, ABK Kapal Ikan Benoa Rapid Test Ulang di Gilimanuk

Kapal yang selama ini mengangkut transpoter limbah medis dari  Bali yakni kapal SMS Swakarya dan kapal Trisna Dwitya. Sejumlah transpoter pengangkut limbah medis itu diantaranya, PT Triarta, PT Wastec, PT Pria, PT Artama Santosa, PT Enviro Tama dan PT Sagraha Satya Sawahita.

Sejumlah transpoter membenarkan kalau kendaraan mereka sudah tidak lagi menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang sejak akhir Desember tahun lalu. “Betul pak. Mobil kami masih tertahan. Dan kami tidak kirim mobil lagi ke Bali karena tidak ada kapal yang memuat angkutan limbah kami,” kata Dedy Setiawan dari PT Wastec ketika dikonfirmasi terkait ini, Rabu (4/1/2023).

Anehnya, dua kapal ini tidak mengangkut transpoter limbah karena diancam bahkan disomasi salah satu perusahaan melalui kuasa hukum H, Usman SH. (bas/rid)

 



DENPASAR, radarbali.id – Kasus penyetopan pengangkutan limbah medis (B3) dari Pulau Bali ke Jawa lewat  penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk mendapat respons dan sorotan dari beberapa pihak. Pengamat Kebijakan Publik di Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyesalkan sejumlah kapal feri yang menolak mengangkut transpoter limbah medis dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.

Menurutnya, justru berpotensi berbahaya jika pengangkutan limbah medis tidak segera dimusnahkan. Sementara tempat pemusnahan medis pengolahannya sejauh ini hanya ada di Surabaya dan Bandung.

Karena itu Mantan Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali ini mendesak pihak otoritas Pelabuhan Gilimanuk segera mengambil tindakan tegas dan mengatur tata niaga penyeberangan agar tidak menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat.

Dia berpendapat limbah medis pengolahannya khusus. Artinya tak sembarang dimusnahkan. Namun jika tertahan karena tak bisa dilayarkan, maka akan menjadi masalah.

Umar yang juga Presidium KAHMI Bali ini meminta jangan sampai limbah medis dibiarkan berlarut yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Kapal hanya bisa dihentikan oleh administrator pelabuhan (Adpel) karena force mejeur. Seperti ada bencana atau cuaca ekstrim yang mengancam keselamatan manusia. Selain itu,  ada  putusan pengadilan akibat sengketa hukum yang dimenangkan oleh salah satu pihak,” kata Umar Alkhatab.

Baca Juga:  Lima Mobil Tabrakan Beruntun dalam Antrean Mudik di Gilimanuk

Dia menegaskan,  pihak mana pun tidak boleh sesuka hati menghentikan pengangkutan jasa transportasi kecuali ada kejadian  luar biasa, dan itu pun kewenangan ada pada administrator pelabuhan.

Karena itu dia kecewa otoritas Pelabuhan justru di kontrol oleh pengacara. “Kalau semua orang atau sekelompok orang sesukanya melakukan penghentian terhadap operasional kapal, lalu apa jadinya fungsi otoritas di pelabuhan. Terus manejemen kapalnya juga  jangan mau diatur atur oleh orang yang bukan otoritas. Kan lucu jadinya,” kritik Umar sapaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah transpoter limbah medis tertahan di Pelabuhan Gilimanuk sejak 31 Desember 2022 karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter. Alasan kapal tidak mau mengangkut karena disomasi.

Baca Juga:  BBPOM Temukan Takjil Berformalin di Denpasar

Kapal yang selama ini mengangkut transpoter limbah medis dari  Bali yakni kapal SMS Swakarya dan kapal Trisna Dwitya. Sejumlah transpoter pengangkut limbah medis itu diantaranya, PT Triarta, PT Wastec, PT Pria, PT Artama Santosa, PT Enviro Tama dan PT Sagraha Satya Sawahita.

Sejumlah transpoter membenarkan kalau kendaraan mereka sudah tidak lagi menyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang sejak akhir Desember tahun lalu. “Betul pak. Mobil kami masih tertahan. Dan kami tidak kirim mobil lagi ke Bali karena tidak ada kapal yang memuat angkutan limbah kami,” kata Dedy Setiawan dari PT Wastec ketika dikonfirmasi terkait ini, Rabu (4/1/2023).

Anehnya, dua kapal ini tidak mengangkut transpoter limbah karena diancam bahkan disomasi salah satu perusahaan melalui kuasa hukum H, Usman SH. (bas/rid)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru