25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Wujudkan UHC Berkualitas, Pemda, Masyarakat dan Badan Usaha di Bali Optimistis 

DENPASAR, Radar Bali – Universal Health Coverage (UHC) merupakan salah satu wujud nyata bagi Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara.

UHC juga merupakan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari penduduk.

Melalui Program JKN, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang cakupan kepesertaannya meliputi Kota Denpasar, Badung dan Tabanan telah mencapai UHC dengan capaian yang sangat baik. Kabupaten Badung telah mencapai UHC sejak tahun 2017.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Tabanan yang telah mencapai UHC.

Semoga dengan tercapainya UHC ini, kita bisa memenuhi hak-hak dari setiap masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan dasar,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi

BPJS Kesehatan telah memberikan penghargaan capaian lima tahun berturut-turut UHC Kabupaten Badung yang disampaikan langsung kepada Bupati Badung pada 21 Oktober 2022 silam dengan capaian sampai dengan Februari 2023 sebanyak 519.171 jiwa atau sebesar 100% dari total jumlah penduduknya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Siap Kawal Program JKN setelah Bali Sandang Predikat UHC

“Tercapainya UHC ini adalah karena partisipasi aktif dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tentunya juga peran masyarakatnya, baik itu dari iuran yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta awareness badan usaha selaku pemberi kerja melalui iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ungkap Wiwiek

Sebagai informasi, cakupan kepesertaan Program JKN sampai dengan Februari 2023 untuk Kota Denpasar telah menembus angka 651.545 jiwa atau sebesar 99,76% dari total jumlah penduduknya dan telah mencapai UHC sejak Juni 2022 serta mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan yang diserahkan langsung kepada Walikota Denpasar pada 28 Juli 2022 lalu.

Sedangkan untuk Kabupaten Tabanan telah mencapai UHC sejak Agustus 2022 dengan capaian hingga Februari 2023 sebanyak 460.124 jiwa atau sebesar 98,93% dari total jumlah penduduknya dan juga BPJS Kesehatan telah menyerahkan langsung penghargaan kepada Bupati Tabanan.

“Mari bersama-sama kita jaga keberlangsungan Program JKN agar tetap berkesinambungan dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Dengan peran aktif dari seluruh pihak, Saya optimis UHC yang berkualitas akan ada didalam genggaman kita,” ucap Wiwiek

Atas capaian tersebut, Wiwiek mengapresiasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam melindungi penduduknya melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Kalahkan Keras Kepala, Berdamailah Dengan Kesalahan

“Melalui UHC ini, Pemerintah hadir dalam memastikan masyarakatnya telah mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dengan menjadi Peserta JKN.

Dengan menjadi peserta JKN, setiap orang akan memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” sambungnya.

Kepesertaan JKN menggambarkan jika kesehatan adalah nomor satu dan paling penting selain kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Program JKN merupakan salah satu strategi pemulihan ekonomi yang berfungsi juga sebagai jaring pengaman sosial. Masyarakat yang memiliki JKN maka akan lebih terlindungi sehingga dapat lebih produktif.

Tidak lupa, Wiwiek turut menyampaikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor identitas Peserta JKN.

Penggunaan NIK diharapkan Pesertaakan semakin memudahkan Peserta JKN yang hendak mengakses layanan Program JKN dengan cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN. (han)

 

 

 

 

 

 

 



DENPASAR, Radar Bali – Universal Health Coverage (UHC) merupakan salah satu wujud nyata bagi Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara.

UHC juga merupakan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari penduduk.

Melalui Program JKN, diharapkan seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata sehingga tercipta masyarakat yang sehat dan sejahtera.

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang cakupan kepesertaannya meliputi Kota Denpasar, Badung dan Tabanan telah mencapai UHC dengan capaian yang sangat baik. Kabupaten Badung telah mencapai UHC sejak tahun 2017.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Tabanan yang telah mencapai UHC.

Semoga dengan tercapainya UHC ini, kita bisa memenuhi hak-hak dari setiap masyarakat akan jaminan pelayanan kesehatan dasar,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi

BPJS Kesehatan telah memberikan penghargaan capaian lima tahun berturut-turut UHC Kabupaten Badung yang disampaikan langsung kepada Bupati Badung pada 21 Oktober 2022 silam dengan capaian sampai dengan Februari 2023 sebanyak 519.171 jiwa atau sebesar 100% dari total jumlah penduduknya.

Baca Juga:  98,93% Penduduk Terlindungi JKN, Pemkab Tabanan Terima Universal Health Coverage Award 2023

“Tercapainya UHC ini adalah karena partisipasi aktif dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tentunya juga peran masyarakatnya, baik itu dari iuran yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta awareness badan usaha selaku pemberi kerja melalui iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ungkap Wiwiek

Sebagai informasi, cakupan kepesertaan Program JKN sampai dengan Februari 2023 untuk Kota Denpasar telah menembus angka 651.545 jiwa atau sebesar 99,76% dari total jumlah penduduknya dan telah mencapai UHC sejak Juni 2022 serta mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan yang diserahkan langsung kepada Walikota Denpasar pada 28 Juli 2022 lalu.

Sedangkan untuk Kabupaten Tabanan telah mencapai UHC sejak Agustus 2022 dengan capaian hingga Februari 2023 sebanyak 460.124 jiwa atau sebesar 98,93% dari total jumlah penduduknya dan juga BPJS Kesehatan telah menyerahkan langsung penghargaan kepada Bupati Tabanan.

“Mari bersama-sama kita jaga keberlangsungan Program JKN agar tetap berkesinambungan dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Dengan peran aktif dari seluruh pihak, Saya optimis UHC yang berkualitas akan ada didalam genggaman kita,” ucap Wiwiek

Atas capaian tersebut, Wiwiek mengapresiasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam melindungi penduduknya melalui Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Menuju Satu Dekade JKN: Kontribusi BPJS Kesehatan Wujudkan Indonesia Lebih Sehat

“Melalui UHC ini, Pemerintah hadir dalam memastikan masyarakatnya telah mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dengan menjadi Peserta JKN.

Dengan menjadi peserta JKN, setiap orang akan memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial, baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” sambungnya.

Kepesertaan JKN menggambarkan jika kesehatan adalah nomor satu dan paling penting selain kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Program JKN merupakan salah satu strategi pemulihan ekonomi yang berfungsi juga sebagai jaring pengaman sosial. Masyarakat yang memiliki JKN maka akan lebih terlindungi sehingga dapat lebih produktif.

Tidak lupa, Wiwiek turut menyampaikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai nomor identitas Peserta JKN.

Penggunaan NIK diharapkan Pesertaakan semakin memudahkan Peserta JKN yang hendak mengakses layanan Program JKN dengan cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN. (han)

 

 

 

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru