27.6 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Gunakan Mobile JKN, Agung Pindah Faskes dan Berobat Dengan Mudah

DENPASAR, Radar Bali – Untuk memanfaatkan kemudahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), peserta dapat selalu menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai layanan. Dialah Agung, salah satu Peserta JKN yang telah mengakui kemudahan akses pelayanan Program JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemilik nama lengkap Anak Agung Gde Dalem ini terdaftar sebagai Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2.

Terdaftar sebagai Peserta JKN, Agung rasakan sangat membantu dirinya dalam hal jaminan kesehatan. Tidak hanya sekali, selain menggunakan Aplikasi Mobile JKN pada ponselnya untuk pindah faskes, Agung juga memanfaatkan fitur antrean online saat berobat ke Klinik tempat ia terdaftar.

“Terkadang tubuh yang fit juga dapat mengalami sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan. Untung saja ada JKN jadi Saya tidak perlu bingung lagi,” ujar Agung.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Singaraja Pastikan RSUD Buleleng Optimalkan Pelayanan

Saat ke klinik menggunakan JKN, pria 50 tahun ini mengaku tidak menemui kendala. Bahkan ia sangat puas karena cara mengaksesnya mudah dan saat berobat ia tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara Peserta JKN dengan peserta umum.

“Saya sempat pindah faskes ke klinik yang saya inginkan, mudah sekali prosesnya hanya dengan bermodalkan Aplikasi Mobile JKN, cukup pilih fitur perubahan data peserta kemudian ubah faskesnya sesuai keinginan kita dan faskes baru akan aktif di bulan selanjutnya,” ungkap Agung

Ubah FKTP dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN minimal setelah 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya dengan status kekepesertaan aktif. Sebagai peserta JKN, selain mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Agung juga sadar jika menjadi Peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Agung berharap kedepannya ia akan selalu dianugerahi kesehatan agar iuran yang dibayarkan setiap bulan dapat digunakan oleh peserta yang sakit dan memerlukan.

Baca Juga:  Minyak Bokashi Dikenalkan Komunitas Yoga Internasional

Tidak lupa, Agung juga mengatakan jika aplikasi Mobile JKN adalah salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel untuk efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung. Di akhir wawancara Agung juga mengajak seluruh Peserta JKN untuk mengunduh aplikasi ini. (mar/han)



DENPASAR, Radar Bali – Untuk memanfaatkan kemudahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN), peserta dapat selalu menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai layanan. Dialah Agung, salah satu Peserta JKN yang telah mengakui kemudahan akses pelayanan Program JKN melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemilik nama lengkap Anak Agung Gde Dalem ini terdaftar sebagai Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2.

Terdaftar sebagai Peserta JKN, Agung rasakan sangat membantu dirinya dalam hal jaminan kesehatan. Tidak hanya sekali, selain menggunakan Aplikasi Mobile JKN pada ponselnya untuk pindah faskes, Agung juga memanfaatkan fitur antrean online saat berobat ke Klinik tempat ia terdaftar.

“Terkadang tubuh yang fit juga dapat mengalami sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan. Untung saja ada JKN jadi Saya tidak perlu bingung lagi,” ujar Agung.

Baca Juga:  Pencuri Motor dan Penadah Jaringan Gianyar-Denpasar Diringkus Polisi

Saat ke klinik menggunakan JKN, pria 50 tahun ini mengaku tidak menemui kendala. Bahkan ia sangat puas karena cara mengaksesnya mudah dan saat berobat ia tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara Peserta JKN dengan peserta umum.

“Saya sempat pindah faskes ke klinik yang saya inginkan, mudah sekali prosesnya hanya dengan bermodalkan Aplikasi Mobile JKN, cukup pilih fitur perubahan data peserta kemudian ubah faskesnya sesuai keinginan kita dan faskes baru akan aktif di bulan selanjutnya,” ungkap Agung

Ubah FKTP dapat dilakukan secara online melalui Mobile JKN minimal setelah 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya dengan status kekepesertaan aktif. Sebagai peserta JKN, selain mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Agung juga sadar jika menjadi Peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Agung berharap kedepannya ia akan selalu dianugerahi kesehatan agar iuran yang dibayarkan setiap bulan dapat digunakan oleh peserta yang sakit dan memerlukan.

Baca Juga:  BPOM RI Sampaikan Informasi Kelima Hasil Pengawasan Sirup Obat

Tidak lupa, Agung juga mengatakan jika aplikasi Mobile JKN adalah salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel untuk efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung. Di akhir wawancara Agung juga mengajak seluruh Peserta JKN untuk mengunduh aplikasi ini. (mar/han)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru