DENPASAR, Radar Bali – Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya.
Tercatat, per Februari 2023 sebesar 98,13% penduduk Provinsi Bali telah terlindungi melalui Program JKN.
Hal ini yang menjadikan Provinsi Bali menjadi salah satu provinsi yang telah berhasil mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2023.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, implementasi Program JKN di Provinsi Bali sejalan dengan visi Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang berarti pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.
Menurutnya, Program JKN juga sejalan dengan salah satu misi Provinsi Bali yaitu mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan.
“Salah satu upaya saya untuk keseriusan pelaksanaan Program JKN di Provinsi Bali adalah melalui regulasi yang mengikat untuk kesinambungan Program JKN.
Adapun regulasi terupdate dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera,” jelas Koster.
Koster mengatakan, capaian UHC merupakan salah satu wujud nyata bagi pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara.
Predikat UHC tersebut juga merupakan cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari 95% dari penduduk.
Koster menyampaikan rasa syukurnya lantaran kepesertaan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Provinsi Bali nyaris menyentuh angka 100%.
“Untuk implementasi layanan kesehatan, Provinsi Bali memiliki empat fokus utama yang terdiri dari kualitas layanan, sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarasa yang memadai, serta sistem manajemen yang mendukung.
Apabila empat fokus ini telah dimiliki, saya optimis kepuasan masyarakat tidak perlu ditanyakan lagi,” ungkap Koster.
Bagi Koster pelaksanaan Program JKN sudah semakin baik namun harus dapat tetap bersifat dinamis dengan keadaan untuk perbaikan dari waktu ke waktu.
Selain pelayanan kesehatan yang sangat baik, saya berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan cepat dan pasti.
“Saya mengajak seluruh stakeholder terkait untuk turut menjaga keberlangsungan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Bagi saya, kesehatan adalah hal utama, jika kesehatan telah dimiliki maka dipastikan kualitas SDM-nya pun akan sangat baik,” jelas Koster.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah XI BPJS Kesehatan, Elfanetti menyambut positif atas capaian UHC yang telah diraih Provinsi Bali.
Elfanetti berharap status UHC ini dapat terus dipertahankan sehingga bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali dalam mendapatkan akses pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Tahun 2023, pelaksanaan Program JKN memiliki fokus Transformasi Mutu Layanan kepada masyarakat. Transformasi mutu layanan ini berarti peningkatan layanan yang berdampak pada kemudahan peserta JKN,” ujar Elfanetti.
Selain itu, melalui transformasi mutu layanan ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif yang ada di masyarakat seperti menggunakan JKN itu ribet dan kerap mengalami diskriminasi.
“Transformasi mutu layanan kesehatan telah didukung dengan adanya Kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di setiap daerah.
Untuk FKTP dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah melewati seleksi dengan tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku serta dilakukan recredentialing oleh petugas BPJS Kesehatan secara berkala agar kedepannya tidak ditemukan keluhan dari peserta JKN,” ujar Elfanetti.
Tidak lupa, Elfanetti juga menyampaikan kemudahan akses layanan kesehatan, saat ini peserta cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal peserta JKN.
Bagi peserta JKN yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). (arb/han)