SEMARAPURA, RadarBali.id– Bupati Klungkung, I Made Satria, mengakui adanya masalah serius terkait maraknya aktivitas pembangunan tanpa izin di wilayahnya.
Terutama di Kepulauan Nusa Penida. Satria menyebut kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan terjadi lantaran pengawasan di lapangan yang sangat lemah.
"Selama ini pengawasan di lapangan sangat lemah sehingga sudah banyak yang bablas," ujar Satria, Senin (24/11/2025). Ia menambahkan, mayoritas bangunan bermasalah ini berada di Nusa Penida dan tidak memiliki izin yang lengkap.
Siagakan Perbekel hingga Pol PP Tiap Hari
Menyikapi hal ini, Bupati Satria berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dan tegas. Ia akan memberdayakan seluruh instansi terkait, mulai dari Perbekel, Kepala Dusun (Kadus), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), untuk mengawasi wilayah masing-masing setiap hari.
"Begitu ada indikasi rencana dan memulai pembangunan harus segera disidak baik terhadap orang lokal maupun investor," tegasnya.
Satria menginstruksikan bahwa jika izin belum lengkap, proses pembangunan harus dihentikan sementara, dan pemilik diarahkan untuk segera mengurus perizinan. Ia juga menegaskan, "Perbekel, Kadus, dan Pol PP tidak perlu menunggu perintah Bupati dulu," menandakan pendelegasian wewenang yang lebih mandiri.
Tambahan Personel Satpol PP di Nusa Penida
Selain pengetatan pengawasan, Pemkab Klungkung juga berencana menambah jumlah personel Satpol PP yang bertugas di Nusa Penida. Saat ini, jumlah personel di kepulauan tersebut hanya enam orang.
"Mulai tahun 2026, dia akan melakukan penambahan jumlah personel Satpol PP secara bertahap sampai total berjumlah 60 orang," jelasnya. Jumlah 60 personel ini dinilai ideal untuk bertugas di tiga kepulauan di Kecamatan Nusa Penida.
Di akhir pernyataannya, Satria juga menyinggung perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (PP) lama ke PP Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada kabupaten untuk menyesuaikan pengurusan izin sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditetapkan Pemkab. Ia optimis, hal ini dapat mengatasi masalah alih fungsi lahan yang tidak sesuai di masa mendatang.[*]
Editor : Hari Puspita