28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

JPPI Dukung Usut Tuntas Kasus SPI Unud

RadarBali.id– Dukungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022 bermunculan. Kali ini dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

JPPI mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022. Bahkan, mendorong kasus ini menjadi prioritas Korps Adhyaksa.

“(Penanganan kasus korupsi dana SPI Unud) harus prioritas dan akar masalahnya diurai, lalu harus ada perubahan kebijakan supaya tidak kembali terulang,” kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Mereka adalah Rektor, Prof.DR.  I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Baca Juga:  Unud Deklarasikan Forum Guru Besar

Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kendati belum ditahan, I Nyoman Gde Antara telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 28 Maret 2023. Pencekalan juga dikenakan kepada bekas Rektor Unud, AA Raka Sudewi, yang sementara baru berstatus saksi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 109,33 miliar. Pun merugikan perekonomian negara Rp 334,75 miliar.

Di sisi lain, Kejati Bali kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus tersebut. Kejakskaan pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut TPPU.

Baca Juga:  CATAT!!SK Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Sia-Sia di Jembrana

JPPI pun mendukung langkah kejaksaan tersebut. “Ya, harus, itu sesuai prosedur hukum, harus ditegakkan,” kata Ubaid. [JPG/jawapos.com]



RadarBali.id– Dukungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022 bermunculan. Kali ini dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

JPPI mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru Universitas Udayana (SPI maba Unud) jalur mandiri 2018-2022. Bahkan, mendorong kasus ini menjadi prioritas Korps Adhyaksa.

“(Penanganan kasus korupsi dana SPI Unud) harus prioritas dan akar masalahnya diurai, lalu harus ada perubahan kebijakan supaya tidak kembali terulang,” kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Mereka adalah Rektor, Prof.DR.  I Nyoman Gde Antara dan tiga staf rektorat, yakni I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara, dan Nyoman Putra Sastra.

Baca Juga:  Kasus Ferdy Sambo Cs Masuk Babak Baru, Kejaksaan Agung RI Banding!

Dalam kasus ini, I Nyoman Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kendati belum ditahan, I Nyoman Gde Antara telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan per 28 Maret 2023. Pencekalan juga dikenakan kepada bekas Rektor Unud, AA Raka Sudewi, yang sementara baru berstatus saksi.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 109,33 miliar. Pun merugikan perekonomian negara Rp 334,75 miliar.

Di sisi lain, Kejati Bali kini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus tersebut. Kejakskaan pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut TPPU.

Baca Juga:  Bawaslu Periksa Perbekel dan Ketua PPS Melinggih

JPPI pun mendukung langkah kejaksaan tersebut. “Ya, harus, itu sesuai prosedur hukum, harus ditegakkan,” kata Ubaid. [JPG/jawapos.com]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru