26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Pengacara Ingatkan Teddy Punya Waktu Bertobat, Teddy Minahasa Langsung Murka: Anda bukan Pendeta!

Radarbali.id-Suasana sidang lanjutan kasus kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, memanas. Teddy Minahasa murka ketika berhadapan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Ketika hakim memberikan kesempatan kepada Adriel untuk memberikan pertanyaan pada Teddy sebagai saksi, Adriel terlebih dahulu mengingatkan bahwa Teddy masih punya waktu untuk bertobat. “Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu kemarin (1/3).

Mendengar hal itu, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih memotong ucapan Adriel karena dianggap sudah di luar kewenangan. Bersamaan dengan itu, Teddy juga naik pitam. Sambil menunjuk Adriel, ia berbicara lantang. “Anda bukan pendeta!” ucapnya yang juga kemudian terkena damprat hakim.

Baca Juga:  Mantan Kapolsek Kuta, Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 2 Miliar

“Semuanya harus tahan diri, ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi,” tegas Ketua Hakim.

Menanggapi hal itu, Teddy terlihat berkali-kali mengangguk-angguk di kursi saksi. Sementara Kuasa Hukum Dody melanjutkan pertanyaan yang berkaitan dengan pesan WhatsApp Teddy kepada Dody yang menjadi cikal-bakal kasus peredaran narkoba ini.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga:  Jual Sabu 5 Kg, Irjen Pol Teddy Minahasa Libatkan Polisi Pangkat Kecil hingga Kompol dan AKBP

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)



Radarbali.id-Suasana sidang lanjutan kasus kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, memanas. Teddy Minahasa murka ketika berhadapan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Adriel Viari Purba, kuasa hukum Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Ketika hakim memberikan kesempatan kepada Adriel untuk memberikan pertanyaan pada Teddy sebagai saksi, Adriel terlebih dahulu mengingatkan bahwa Teddy masih punya waktu untuk bertobat. “Sumpah ini bukan ritual belaka. Saya sampaikan sekali lagi secara moril masih ada waktu dan kesempatan untuk bertaubat pada saksi,” ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu kemarin (1/3).

Mendengar hal itu, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih memotong ucapan Adriel karena dianggap sudah di luar kewenangan. Bersamaan dengan itu, Teddy juga naik pitam. Sambil menunjuk Adriel, ia berbicara lantang. “Anda bukan pendeta!” ucapnya yang juga kemudian terkena damprat hakim.

Baca Juga:  Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Mulai Sebar Bantahan, Sebut Bukan Pengguna dan Pengedar Narkoba

“Semuanya harus tahan diri, ya. Jadi penasihat hukum kita kan sudah sebut tadi sekalinya disumpah, kalau nanti majelis memungkinkan lagi ada keterangan harus kita sumpah untuk keterangan itu kita sumpah lagi,” tegas Ketua Hakim.

Menanggapi hal itu, Teddy terlihat berkali-kali mengangguk-angguk di kursi saksi. Sementara Kuasa Hukum Dody melanjutkan pertanyaan yang berkaitan dengan pesan WhatsApp Teddy kepada Dody yang menjadi cikal-bakal kasus peredaran narkoba ini.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca Juga:  Terungkap Skenario Irjen Pol Teddy Minahasa, Pengaruhi Ayah-Istri Dody Prawiranegara

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpg)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru