26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Komnas Perlindungan Anak Dorong Proses Hukum Pacar Mario Dandy Diproses

Radarbali.id- Polisi diminta mengusut keterlibatan kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo berinisial AG,15.  Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa AG, 15, pacar dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tidak masuk dalam kategori diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Itu karena AG sudah memasuki usia 15 tahun di mana pertanggungjawaban hukum pidana sudah mulai bisa diterapkan.

“Diversi itu hanya berlaku pada anak di bawah 12 tahun. Dia bertanggung jawab pada tindakan pidana, tapi pendekatannya dikembalikan ke orang tua. Kalau usia di atas itu, anak tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,”kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Jumat (3/3).

Kendati demikian, AG tidak bisa mendapatkan hukuman pidana sebagaimana layaknya orang dewasa karena masih merupakan anak di bawah umur. Arist menyebut AG harus mendapatkan perlakuan khusus mengingat usianya masih 15 tahun.

Baca Juga:  Anggota DPD RI Arya Wedakarna Tuding Massa Pendemo Sudah Keterlaluan

Menurut Arist Merdeka Sirait, perlakuan khusus itu tercermin dalam sejumlah hal. Pertama, persidangan terhadap AG harus digelar secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum. Kedua, AG hanya menjalankan sepertiga dari vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim nanti. “Hukuman itu tidak boleh lebih dari 10 tahun dan dia hanya menjalaninya sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Misalnya dihukum 8 tahun penjara, maka hukumannya sepertiga dari 8 tahun itu,” tuturnya.

Ketiga, jika seumpama nanti AG divonis bersalah dan harus menjalani hukuman, maka AG harus ditempatkan di rutan khusus anak. “Kalau ditempatkan di rutan, harus ditempatkan di rutan khusus dan tidak boleh dicampur dengan orang dewasa,” papar Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga:  Pemberhentian AWK Jadi Anggota DPD RI Ditunda, Ini Alasannya…

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, penamaan lain untuk status tersangka mengingat AG masih di bawah umur. “Terhadap anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Dengan demikian, orang yang bakal dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga mengakibatkan dirinya koma, kini bertambah. Selain AG, polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua sebagai tersangka. (jpg)



Radarbali.id- Polisi diminta mengusut keterlibatan kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo berinisial AG,15.  Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa AG, 15, pacar dari tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tidak masuk dalam kategori diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Itu karena AG sudah memasuki usia 15 tahun di mana pertanggungjawaban hukum pidana sudah mulai bisa diterapkan.

“Diversi itu hanya berlaku pada anak di bawah 12 tahun. Dia bertanggung jawab pada tindakan pidana, tapi pendekatannya dikembalikan ke orang tua. Kalau usia di atas itu, anak tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,”kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Jumat (3/3).

Kendati demikian, AG tidak bisa mendapatkan hukuman pidana sebagaimana layaknya orang dewasa karena masih merupakan anak di bawah umur. Arist menyebut AG harus mendapatkan perlakuan khusus mengingat usianya masih 15 tahun.

Baca Juga:  Terungkap! Masyarakat Kecewa, Boikot Leslar ke Komisi Penyiaran Indonesia Mencapai 35 Ribu Orang

Menurut Arist Merdeka Sirait, perlakuan khusus itu tercermin dalam sejumlah hal. Pertama, persidangan terhadap AG harus digelar secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum. Kedua, AG hanya menjalankan sepertiga dari vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim nanti. “Hukuman itu tidak boleh lebih dari 10 tahun dan dia hanya menjalaninya sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan. Misalnya dihukum 8 tahun penjara, maka hukumannya sepertiga dari 8 tahun itu,” tuturnya.

Ketiga, jika seumpama nanti AG divonis bersalah dan harus menjalani hukuman, maka AG harus ditempatkan di rutan khusus anak. “Kalau ditempatkan di rutan, harus ditempatkan di rutan khusus dan tidak boleh dicampur dengan orang dewasa,” papar Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga:  Dapil Pileg Jembrana Tidak Berubah

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak berkonflik dengan hukum, penamaan lain untuk status tersangka mengingat AG masih di bawah umur. “Terhadap anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3).

Dengan demikian, orang yang bakal dimintai pertanggung jawaban secara hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hingga mengakibatkan dirinya koma, kini bertambah. Selain AG, polisi sebelumnya menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua sebagai tersangka. (jpg)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru