27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Sempat Viral, Ismail Bolong Akhirnya Ditahan di Bareskrim Polri

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri menahan Ismail Bolong. Penahanan Ismail Bolong yang sempat viral ini terkait dugaan suap kasus tambang ilegal. Sosok yang kali pertama mengungkap isu suap tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Berdasar keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri, Ismail Bolong menjadi satu di antara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ismail dianggap mengatur penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B sekaligus menjabat komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). ”Yang tidak memiliki IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Selain Ismail, dua tersangka lain berinisial BP dan RP. BP diduga sebagai penambang ilegal yang beroperasi di wilayah PKP2B PT Santan Batubara Blok Silkar.

Baca Juga:  Dari Suap Pejabat Kemenkeu Terungkap Pejabat Tabanan Ikut Terlibat

Sementara itu, RP adalah kuasa direktur PT EMP yang bekerja berdasar petunjuk Ismail. Yakni, mengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP. Dalam hal ini, kuasa hukum Ismail Johannes Tobing telah mengonfirmasi penahanan kliennya.

Sebelumnya, Ismail merupakan pusat sorotan kasus suap tambang ilegal. Hal itu setelah dia membuat video pernyataan bahwa menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim.

Namun, setelahnya dia justru membuat video yang mencabut pernyataannya. Dalam video kedua, Ismail menyebutkan bahwa video pertamanya dibuat atas desakan mantan Karopaminal yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan.(jpg)

Baca Juga:  Soal Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, Ini Kata KPK!


DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri menahan Ismail Bolong. Penahanan Ismail Bolong yang sempat viral ini terkait dugaan suap kasus tambang ilegal. Sosok yang kali pertama mengungkap isu suap tambang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Berdasar keterangan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipdter) Bareskrim Polri, Ismail Bolong menjadi satu di antara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ismail dianggap mengatur penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B sekaligus menjabat komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP). ”Yang tidak memiliki IUP untuk melakukan kegiatan penambangan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Selain Ismail, dua tersangka lain berinisial BP dan RP. BP diduga sebagai penambang ilegal yang beroperasi di wilayah PKP2B PT Santan Batubara Blok Silkar.

Baca Juga:  Dari Suap Pejabat Kemenkeu Terungkap Pejabat Tabanan Ikut Terlibat

Sementara itu, RP adalah kuasa direktur PT EMP yang bekerja berdasar petunjuk Ismail. Yakni, mengatur operasional kegiatan pertambangan batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan pemuatan dalam rangka dijual atas nama PT EMP. Dalam hal ini, kuasa hukum Ismail Johannes Tobing telah mengonfirmasi penahanan kliennya.

Sebelumnya, Ismail merupakan pusat sorotan kasus suap tambang ilegal. Hal itu setelah dia membuat video pernyataan bahwa menyetor uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim.

Namun, setelahnya dia justru membuat video yang mencabut pernyataannya. Dalam video kedua, Ismail menyebutkan bahwa video pertamanya dibuat atas desakan mantan Karopaminal yang kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan.(jpg)

Baca Juga:  Rusun Akan Efisien dan Murah, Efeknya Jumlah Penduduk Kota Melonjak

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru